KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan
korupsi Penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) /Gas dan Sewa Sarana Mobilitas
Darat pada Tahun Anggaran 2019-2021 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kembali digelar, Selasa (13/7/24) di
Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kali
ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Aziz SH MH dan Agung SH
menghadirka tiga orang saksi. Salah satunya, Yudha Trihandoko, selaku Direktur
PT Patra Andalas Sukses yang berpusat di Jambi.
Dihadapan
majelis hakim yang dipimpin majelis hakim Jimmy Maruli SH MH, saksi Yudha
menerangkan jika PT Patra pernah memberikan dukungan kepada terdakwa Josua
Tobing selaku Direktur PT Esa Riau Berjaya (ERB).
Yudha
menceritakan, berawal ketika tahun 2018 bertemu dengan Josua di Pekanbaru. Saat
itu, Josua meminta dukungan PT Patra selaku perusahaan penyedia BBM Solar
Industri.
“Dukungan
itu kami berikan kepada PT Esa, karena mereka ingin mengikuti lelang Penyedia
BBM/Gas di Dinas Perkim Rohul. Dukungan itu sebagai salah satu syarat lelang,
karena mereka akan memberi BBM ke perusahaan kita,”kata Yudha.
Dia
menjelaskan, akan tetapi setelah PT Esa ditunjuk sebagai pemenang tender,
ternyata terdakwa Josua tidak pernah membeli BBM Solar ke PT Patra. Artinya,
Josua tidak pernah menindaklanjuti hasil kesepatan kedua pihak.
“Seharusnya
setelah mendapat surat dukungan dari kami, maka PT Esa harus menindaklanjutinya
dengan kontrak kerjasama. Akan tetapi, hal itu tidak pernah terjadi,”ungkapnya.
Yudha
mengakui, akibat tidak ditindaklanjutinya kerjasama oleh terdakwa Josua itu,
perusahaan merasa dirugikan. Karena terdakwa Josua tidak pernah mengambil atau
membeli BBM Solar ke PT Patra.
“Terdakwa
Josua ini tidak pernah mengambil BBM Solar kepada kami. Karena itu, kami merasa
dirugikan,”jelasnya.
Kedua
terdakwa membuat kontrak dengan maksud dan tujuan adalah sebagai landasan bagi
para pihak dalam rangka penyediaan bahan bakar dan jasa angkut minyak solar
sebelum penyedia ditentukan melalui mekanisme pemilihan.
PT Esa
Riau Berjaya selaku Penyedia yang ditunjuk melalui proses pengadaan langsung,
bukan merupakan agen resmi yang ditunjuk oleh PT Pertamina Patra Niaga untuk
dapat menyediakan Bahan Bakar Minyak jenis solar industri.
Memang,
PT Esa Riau Berjaya sempat memperoleh Surat Penunjukan Agen dari PT Patra
Andalas Sukses yang bergerak di bidang Bahan Bakar Minyak Solar Industri yang
berlokasi di Jambi, yang belaku mulai tanggal 16 Januari 2019 ÅŸampai 16 Januari
2020. Namun, Josua tidak pernah menindaklanjuti dengan kegiatan
penyaluran BBM solar industri dan tidak pernah melakukan pengambilan atau
transaksi pembelian BBM solar industri kepada PT Patra Andalas Sukses.
Bahwa
perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama Josua telah menimbulkan kerugian
negara sebesar Rp6.208.041.462. Hal berdasarkan laporan hasil audit
penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau tanggal 28 Desember 2023.
JPU
juga menyebutkan, jika terdakwa telah melakukan pengembalian uang
kerugian negara sebesar Rp2 milyar. Uang itu diserahkan secara bertahap
sebanyak tiga kali pada medio 13 sampai 23 Februari 2024.
Akibat
perbuatan terdakwa itu, JPU menjeratnya dsngan Pasal 3 Juncto Pasal 18
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. nor
No Comment to " Saksi Akui Terdakwa Josua tak Pernah Beli BBM Solar ke PT Patra "