KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau memenangkan gugatan perkara
seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di
Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).
Hal itu tertuang dalam Putusan TUN Pekanbaru No. 14/G/2024/PTUN. PBR
tanggal 13 Agustus 2024 Perkara antara Wan Ade selaku Penggugat 1 dan Yukesdi
selaku Penggugat II melawan Kepala BKD Provinsi Riau selaku Tergugat I dan
Ketua Panitia Penerimaan PPPK selaku Tergugat II.
Adapun objek sengketa permohonan yakni, pembatalan hasil seleksi PPPK
Tahun 2023 yang pada intinya memenangkan Kepala BKD Provinsi Riau dkk
dengan amar Putusan sebagai berikut.
"Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum para
Penggugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp542.500 (lima ratus empat
puluh dua ribu lima ratus rupiah)," bunyi putusan TUN tersebut.
Terkait itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi membenarkan
jika putusan tersebut dimenangkan BKD Provinsi Riau dan dkk.
"Benar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha
Negara Pekanbaru tanggal 13 Agustus 2024, kita mengapresiasi putusan Majelis
Hakim tersebut. Di mana secara norma hukum dan formil hukum telah diuji
dan dipertimbangkan dengan benar secara hukum," kata Yan
Dharmadi.
Menurutnya, rangkaian administratif proses seleksi PPPK Pemerintah Provinsi
Riau yang dilaksanakan telah sesuai regulasi yang mengatur, sehingga proses
sidang yang dijalani baik pembuktian dan dalil hukum kita sempurna dan dapat
diterima oleh Majelis Hakim.
"Tentu hal ini menandakan proses pengadaan PPPK oleh Pemerintah
Provinsi Riau sudah berjalan dengan baik. Kita hormati hak hukum dari para
penggugat, dan kami mengajak para pihak mari sama-sama kita menghormati putusan
Pengadilan ini," ungkapnya.rls/nor
No Comment to " Digugat PPPK yang Tak Lulus, Pemprov Riau Menang di PTUN Pekanbaru "