KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang wanita berinisial DW, yang mengaku
sebagai praktisi hukum kesehatan dari organisasi Advokat PERADI
dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.
Dugaan penipuan dengan menggunakan
martabat palsu ini dlaporkan oleh Dr Redyanto Sidi SH MH dan Advokat Dr
dr Beni Satria MKes SH MH Kamis (15/8/24). Pengurus IDI Wilayah Riau turut mendampingi
saat di Mapolresta Pekanbaru.
Pengaduan ini berawal dari penanganan perkara selaku kuasa IDI Wilayah Provinsi
Riau, tertanggal 6 Agustus 2023 IDI Riau menerima Surat Somasi dari suatu Law
Firm yang terdapat logo "PERADI", dalam suratnya Pimpinan Law Firm
tersebut menyebutkan DW ini adalah rekannya sebagai Paralegal dan Praktisi
Hukum Kesehatan di kantornya.
Namun setelah mencermati suratnya, ternyata DW tidak memiliki gelar akademik
Sarjana Hukum (SH) yang merupakan syarat wajib sebagaimana Pasal 2
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Terhadap Somasi tersebut
telah dijawab/ditanggapi termasuk mempersoalkan legalitas DW tersebut. Namun tidak
ada respons lanjutan baik dari dari Kantor Law Firm tersebut maupun dari Sdri
DW.
"Atas hal tersebut kami menyampaikan surat kepada Dewan Pimpinan Nasional
PERADI pada Sekretariat Nasional PERADI di PERADI TOWER Jakarta untuk meminta
status keanggotaannya sebagai Advokat, dan oleh DPN PERADI dianyatakan bahwa Saudari
DW bukanlah advokat anggota
PERADI sebagaimana Surat tertanggal 10 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Wakil
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN PERADI. Yang bersangkutan jelas bukan
Anggota PERADI, kita duga juga belum Advokat, makanya kita adukan," ujar
Redyanto, Jumat (16/8/24).
"Selanjutnya pada tanggal 6 Juli 2024 atas rekomendasi dari Ketua IDI
Wilayah Riau, kami memberikan Konsultasi kepada Dewan Pengawas dan Direktur
salah satu Rumah Sakit di Pekanbaru yang menunjukkan surat dari Law Firm yang
sama, dimana dalam surat tersebut DW menyebutkan, beliau adalah Advokat dan
Konsultan Hukum,"jelasnya.
Beni menambahkan, dalam Surat ini jelas yang bersangkutan menyebutkan dirinya
adalah Advokat. Namun berdasarkan Surat DPN PERADI tanggal 10 Juli 2024 jelas
bertentangan dan hal tersebut merupakan perbuatan berlanjut sebagaimana
suratnya dulu kepada IDI Riau pada tahun 2023.
Atas hal-hal tersebut diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 1 Angka 1, Pasal 1
Angka 2, Pasal 2 Ayat (1), Pasal 4 Ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat jo
pasal 378 KUHP yaitu Dugaan Penipuan dengan menggunakan Martabat/Jabatan Palsu
sebagai Advokat dan/atau
Profesi Advokat dengan
Logo PERADI oleh Sdri DW.
"Harapan kita agar persoalannya ini terang secara hukum. Jika ada pihak
yang merasa dirugikan oleh pihak yang sama dengan cara yang sama pula yaitu
mengaku sebagai Advokat dengan surat yang terdapat Logo PERADI, saya kira
juga punya hak yang sama untuk mengadukannya kepada Pihak Kepolisian,"
tutup Dr Redyanto Sidi. dtn/nor
No Comment to " Diduga Catut PERADI dan Ngaku Praktisi Hukum Kesehatan, Wanita Ini Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru "