Foto: Fauzan saat ditahan penyidik Kejati Riau beberapa waktu lalu.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tambusai (TFT) yang menjadi tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau Tahun 2022, akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).
Untuk diketahui, pada saat korupsi ini terjadi, TFT menjabat sebagai Pelaksana tugas
(Plt) Sekretaris DPRD Riau pada medio September sampai Desember 2022.
TFT ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana
Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu (15/5/24). Di hari
yang sama, dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Sejak saat itu, penyidik berupaya melengkapi berkas perkara tersangka.
Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau atau tahap I
pada 22 Juli 2024 kemarin.
Hasilnya, berkas perkara dinyatakan lengkap baik syarat formal maupun
materilnya. "Perkara TFT sudah P-21," ujar Kepala Seksi Penerangan
Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, Senin (12/8/24).
Proses berikutnya, kata Zikrullah, akan dilaksanakan tahap II yakni
pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU. "Dalam waktu dekat akan
dilakukan tahap II," kata Zikrullah.
TFT dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan
UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair
Pasal 3.
Adapun modus yang dilakukan tersangka, ketika menjabat Plt Sekwan Riau
adalah memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban
kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD
Riau.
Di antaranya, nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah
perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat
perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan
bill hotel.
Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA)
menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku
pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran
untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN
selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.
Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang
namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap
pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada
nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.
Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8
miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang
dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih.
Sisa itu diterima oleh TFT yang digunakan untuk kepentingan pribadi
tersangka, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun
anggarannya tidak ada.
Perbuatan tersangka bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tersangka diduga mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Riau
kepada Sekretariat DPRD Provinsi Riau, dengan total Rp2,3 miliar lebih. Ck/nor
No Comment to " Berkas P-21, Mantan Kadisdik Riau akan Diserahkan ke JPU "