• Berkas Korupsi Dana BLUD Lengkap, Dua Eks Direktur RSUD Bangkinang Segera Diserahkan ke JPU

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 19 Agustus 2024
    A- A+

     




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Berkas perkara dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Bangkinang senilai Rp6,9 miliar telah lengkap (P-21). Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan mantan Direktur RSUD Bangkinang yakni dr Wira Dharma dan dr Andri Jusrin.

    "Sudah P-21 (berkas perkara lengkap)," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Senin (19/8/24).

    Berkas perkara dua orang oknum tenaga medis itu telah dinyatakan lengkap sejak beberapa hari yang lalu. Selanjutnya, kewenangan penanganan perkara akan dilimpahkan ke JPU atau tahap II.

    "Selasa, tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Nasriadi.

    Pengusutan perkara ini berawal dari putusan inkrah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana BLUD pada tahun 2017-2018.

    Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik menemukan bukti kuat dugaan keterlibatan Direktur RSUD Bangkinang tahun 2017, WD dan Direktur RSUD Bangkinang tahun 2018, AJ.

    WD telah mengajukan pensiun dini beberapa waktu lalu sedangkan AJ saat ini merupakan staf di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada medio Maret 2024 kemarin.

    Sebelumnya, Nasriadi memaparkan kedua tersangka bersama Arvina Wulandari membuat pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, dan membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga.

    "Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp6,992.246.181,04," kata Nasriadi.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. nor

  • No Comment to " Berkas Korupsi Dana BLUD Lengkap, Dua Eks Direktur RSUD Bangkinang Segera Diserahkan ke JPU "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg