Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Riau dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan
mantan Direktur RSUD Bangkinang yakni dr Wira Dharma dan dr Andri Jusrin.
"Sudah P-21 (berkas perkara lengkap)," ujar Direktur Reskrimsus
Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Senin (19/8/24).
Berkas perkara dua orang oknum tenaga medis itu telah dinyatakan lengkap
sejak beberapa hari yang lalu. Selanjutnya, kewenangan penanganan perkara akan
dilimpahkan ke JPU atau tahap II.
"Selasa, tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata
Nasriadi.
Pengusutan perkara ini berawal dari putusan inkrah Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD
Bangkinang, Arvina Wulandari. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan
korupsi dana BLUD pada tahun 2017-2018.
Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik menemukan bukti kuat dugaan
keterlibatan Direktur RSUD Bangkinang tahun 2017, WD dan Direktur RSUD
Bangkinang tahun 2018, AJ.
WD telah mengajukan pensiun dini beberapa waktu lalu sedangkan AJ saat ini
merupakan staf di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Keduanya ditetapkan
sebagai tersangka pada medio Maret 2024 kemarin.
Sebelumnya, Nasriadi memaparkan kedua tersangka bersama Arvina Wulandari
membuat pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan
(fiktif), membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari
pengeluaran sebenarnya, dan membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan
senilai Rp6,992.246.181,04," kata Nasriadi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang
(UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. nor
No Comment to " Berkas Korupsi Dana BLUD Lengkap, Dua Eks Direktur RSUD Bangkinang Segera Diserahkan ke JPU "