• Korupsi Pembangunan Hotel, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Didakwa Rugikan Negara Rp22,6 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 11 Juli 2024
    A- A+

     


    Foto: JPU saat membacakan surat dakwaan eks Bupati Kuansing Sukarnis.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis, diadili terkait dugaan korupsi pembangunan hotel yang merugikan negara Rp22,6 miliar, Kamis (11/7/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Sidang perdana terdakwa yang juga Anggota DPRD Riau ini, dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH, dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sukarmis menjalani sidang secara online, didampingi kuasa hukumnya Eva Nora SH MH.

    Foto: Terdakwa Sukarmis saat mendengarkan dakwaan jaksa.


    JPU Andre Antonius SH MH, Rahmat SH dan Alex SH dalam surat dakwaannya menegaskan, jika perbuatan terdakwa Sukarmis itu dilakukannya bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub (tuntutan terpisah) dan Suhasman Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016 (tuntutan terpisah).

    Kasus korupsi  ini berawal  ketika adanya  kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi. Dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

    Untuk pembangunannya, Sukarmis bersekongkol dengan Susilowadi (almarhum) dalam pengadaan lahan hotel. Terdakwa menyetujui pembelian lahan milik Susilowadi.

    Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Suhasman selaku Kabag Pertanahan untuk berkoordinasi dengan Susilowadi. Tujuannya, untuk mempermudah proses ganti rugi lahan hotel.

    Tidak hanya itu, terdakwa memerintahkan untuk membuatkan perencanaan pembangunan hotel meski tidak melalui Musrenbang.

    Terdakwa juga meminta agar kegiatan pembebasan lahan hotel itu, disisipkan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2012. Seolah-olah, pengadaan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing masuk dalam perencanaan.

    Kemudian, terdakwa juga mengubah lokasi pembangunan hotel yang awalnya di samping Wisma Jalur diubah ke samping Gedung Abdur Rauf, milik Susilowadi. Pemilihan lokasi ini, tanpa ada studi kelayakan ahli.

    Namun kenyataannya, pembangunan hotel ini tidak selesai. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp22.637.294.608.

    Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Atas dakwaan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Hakim menunda sidang pekan mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.

    Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menghukum dua bawahan Sukarmis. Keduanya adalah, Kepala Bappeda Kuantan Singingi (Kuansing), Hardi Yakub dan Suhasman mantan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016.

    Keduanya divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap SH MH dengan anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan  Rosita SH MH, Kamis (13/6/24) lalu. nor
  • No Comment to " Korupsi Pembangunan Hotel, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Didakwa Rugikan Negara Rp22,6 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com