• Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU UIN Suska, Saksi Ungkap Pencairan Telah Sesuai Verifikasi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 23 Mei 2024
    A- A+

     

     

    Foto: Hanifah saat memberikan keterangan di persidangan Ahmad Mujahidin.

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan dugaan korupsi korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019, dengan terdakwa mantan Rektor Akhmad Mujahidin, Rabu (22/5/24).

     

    Betapa tidak, salah seorang saksi yakni Hanifah Aidil Fitri sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kabag Keuangan membeberkan jika pencairan anggaran BLU itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada prosedur atau tahapan pencairan yang terlewatkan.

     

    “Semua proses pencairan telah melalui proses verifikasi yang benar. Verifikasi dilakukan secara berjenjang dari bawah,”kata didepan majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo SH MH.

     

    Saksi menyebutkan, setelah tahapan verifikasi dari bawah itu dilakukan, baru sampai ketangannya untuk diberikan disposisi. Kemudian, permohonan pengajuan pencairan dari seluruh satuan kerja (Satker) UIN Suska ini diajukan ke Bendahara Pengeluaran.

     

    Menurut saksi, setiap pengajuan yang disampaikan Satker dicairkan sesuai dengan jumlah permohonan. Tidak ada dana yang dicairkan melebihi atau dikurangi dari nominal yang diajukan.

     

    “Semua dana BLU yang dicairkan itu, sesuai dengan yang diajukan Satker yang Mulia. Tidak ada yang ditambah dan tidak ada pula yang dikurangi,”jelasnya.

     

    Hakim sempat menanyakan sistim pencairan dana BLU apakah menggunakan non tunai atau tunai.”Sistim tunai Yang Mulia,”jawab saksi.

     

    “Kenapa tunai?Kok tidak non tunai,”tanya hakim lagi.

     

    Lalu saksi menjelaskan, jika sistim pencairan dana di UIN Suska selama ini memang tunai. Tidak ada satu pun regulasi atau aturan yang memerintahkan pencairan secara non tunai.

     

    “Sejak dari dulu seperti itu Yang Mulia. Sudah menjadi kebiasaan di UIN Suska,”ungkapnya.

     

    Hakim juga menyinggung terkait dana yang digunakan terdakwa untuk honorairium pengacara saat bersidang di PTUN. Kepada hakim, saksi menerangkan kalau anggaran itu memang telah dianggarkan dalam Revisi DIPA 8.

     

    Saksi juga membenarkan adanya temuan BPK RI terkait dana Rp207 juta yang harus dikembalikan ke negara. Karena temuan, terdakwa lalu mengembalikannya.

     

    ”Uang itu sudah dikembalikan oleh Rektor Yang Mulia. Rektor menyampaikan hal itu pada saat rapat pimpinan,”ungkapnya.

     

    Kemudian terkait barang bukti pengajuan pencairan sebesar Rp272 juta yang ditunjuk jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan hakim, saksi tidak pernah melihatnya. Bahkan dalam kwitansi itu tidak ada tanda tangan disposisi saksi.

     

    Usai sidang, Prayitno SH selaku kuasa hukum terdakwa Mujahidin menegaskan, jika keteranga saksi itu sangat menguntungkan kliennya. Padahal, saksi dihadirkan oleh JPU.

     

    “Ini menunjukkan, bahwa klien kami memang tidak bersalah dalam penggunaan dana BLU ini. Semua pencairan telah sesuai prosedur dan verifikasi yang benar,”tegas Prayitno, didampingi rekannya Jaharzen SH.

     

     

    Untuk diketahui, dalam perkara ini, Akhmad Mujahidin tidak sendirian. Dia diadili bersama Bendaharanya Veni Afrilya.

     

    Keduanya didakwa melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,61 miliar. Dakwaan ini merupakan perkara korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. 

     

     

    Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang menjerat Akhmad Mujahidin bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah. 

     

     

    Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

     

     

    JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69 miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan  Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.

     

     

    JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor

  • No Comment to " Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU UIN Suska, Saksi Ungkap Pencairan Telah Sesuai Verifikasi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg