Foto: Hanifah saat memberikan keterangan di persidangan Ahmad Mujahidin.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Fakta baru
kembali terungkap dalam persidangan dugaan korupsi korupsi dana Badan Layanan
Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019, dengan terdakwa mantan
Rektor Akhmad Mujahidin, Rabu (22/5/24).
Betapa tidak, salah seorang saksi yakni Hanifah
Aidil Fitri sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kabag Keuangan membeberkan jika
pencairan anggaran BLU itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak
ada prosedur atau tahapan pencairan yang terlewatkan.
“Semua proses pencairan telah melalui
proses verifikasi yang benar. Verifikasi dilakukan secara berjenjang dari
bawah,”kata didepan majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo SH MH.
Saksi menyebutkan, setelah tahapan
verifikasi dari bawah itu dilakukan, baru sampai ketangannya untuk diberikan
disposisi. Kemudian, permohonan pengajuan pencairan dari seluruh satuan kerja
(Satker) UIN Suska ini diajukan ke Bendahara Pengeluaran.
Menurut saksi, setiap pengajuan yang
disampaikan Satker dicairkan sesuai dengan jumlah permohonan. Tidak ada dana
yang dicairkan melebihi atau dikurangi dari nominal yang diajukan.
“Semua dana BLU yang dicairkan itu, sesuai
dengan yang diajukan Satker yang Mulia. Tidak ada yang ditambah dan tidak ada
pula yang dikurangi,”jelasnya.
Hakim sempat menanyakan sistim pencairan
dana BLU apakah menggunakan non tunai atau tunai.”Sistim tunai Yang Mulia,”jawab
saksi.
“Kenapa tunai?Kok tidak non tunai,”tanya
hakim lagi.
Lalu saksi menjelaskan, jika sistim
pencairan dana di UIN Suska selama ini memang tunai. Tidak ada satu pun
regulasi atau aturan yang memerintahkan pencairan secara non tunai.
“Sejak dari dulu seperti itu Yang Mulia.
Sudah menjadi kebiasaan di UIN Suska,”ungkapnya.
Hakim juga menyinggung terkait dana yang
digunakan terdakwa untuk honorairium pengacara saat bersidang di PTUN. Kepada
hakim, saksi menerangkan kalau anggaran itu memang telah dianggarkan dalam
Revisi DIPA 8.
Saksi juga membenarkan adanya temuan BPK
RI terkait dana Rp207 juta yang harus dikembalikan ke negara. Karena temuan,
terdakwa lalu mengembalikannya.
”Uang itu sudah dikembalikan oleh Rektor
Yang Mulia. Rektor menyampaikan hal itu pada saat rapat pimpinan,”ungkapnya.
Kemudian terkait barang bukti pengajuan
pencairan sebesar Rp272 juta yang ditunjuk jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan
hakim, saksi tidak pernah melihatnya. Bahkan dalam kwitansi itu tidak ada tanda
tangan disposisi saksi.
Usai sidang, Prayitno SH selaku kuasa
hukum terdakwa Mujahidin menegaskan, jika keteranga saksi itu sangat
menguntungkan kliennya. Padahal, saksi dihadirkan oleh JPU.
“Ini menunjukkan, bahwa klien kami memang
tidak bersalah dalam penggunaan dana BLU ini. Semua pencairan telah sesuai
prosedur dan verifikasi yang benar,”tegas Prayitno, didampingi rekannya Jaharzen
SH.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Akhmad
Mujahidin tidak sendirian. Dia diadili bersama Bendaharanya Veni Afrilya.
Keduanya didakwa melakukan rasuah yang
merugikan keuangan negara sebesar Rp7,61 miliar. Dakwaan ini merupakan perkara
korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA)
2019.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang
menjerat Akhmad Mujahidin bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau
menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan
tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU
tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
definitif.
JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69
miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi
dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu,
pertanggungjawaban yang disampaikan Bendahara Pengeluaran juga tidak
dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka
keperluan belanja BLU.
JPU
menjerat terdakwa melanggar
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor
No Comment to " Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU UIN Suska, Saksi Ungkap Pencairan Telah Sesuai Verifikasi "