KORANRIAU.co,PEKANBARU -Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Riau akan menggelar apel bersama sekaligus halal bi halal,
Selasa (16/4/24) besok. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib masuk
kantor.
Bagi ASN Riau yang melakukan sistem kerja kedinasan dari kantor (Work
From Office/WFO), tetap wajib mengikuti Apel sekaligus halalbilal Idul Fitri
1445 Hijriah.
Saat apel, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup
Pemprov Riau wajib menjalankan absen kehadiran pegawai.
Namun, bagi ASN tertentu bisa menerapkan Work From Home (WFH)
sesuai kebijakan pemerintah usai libur Lebaran. Kebijakan ini berlaku pada
Selasa 16 April dan Rabu 17 April 2024.
"ASN Pemprov Riau wajib masuk hari Selasa (16 April 2024). Nanti kita
akan melakukan apel bersama pasca lihur Lebaran, sekaligus dalam rangka
halalbihalal," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov)
Riau, Indra SE MM, Ahad (14/4/2024).
Indra mengatakan, saat apel perdana di halaman kantor Gubernur Riau pasca
libur Lebaran, ASN Pemprov Riau harus melakukan absen kehadiran yang dijalankan
OPD masing-masing.
"Nanti absen tersebut dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Riau, kemudian BKD bisa mengecek kehadiran ke OPD masing-masing, dan hasilnya
ditembuskan ke Sekda Riau," sebutnya.
Bagi ASN yang secara sengaja menambah libur Lebaran tanpa keterangan jelas
seperti sakit atau lainnya, tegas Indra, Pemprov Riau akan memberikan sanksi
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk sanksi ASN yang sengaja menambah libur, tentu kita serahkan ke
atasan langsung yang bersangkutan, dengan sanksi sesuai aturan yang
berlaku," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah menerapkan sistem kerja kedinasan dari kantor (Work
From Office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur Lebaran 2024. Kebijakan ini berlaku pada
Selasa 16 April dan Rabu 17 April 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Abdullah Azwar Anas menjelaskan, kebijakan WFH berlaku untuk ASN di instansi
tertentu. Misalnya ASN bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan
kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
Selain itu WFH juga dibatasi maksimal 50 persen, yang teknisnya diatur
instansi pemerintah masing-masing. Misalnya, jika pejabat pembina kepegawaian
(PPK) di masing-masing instansi menerapkan WFH 40 persen, maka 60 persen
pegawai lainnya wajib WFO. Rls/norr
No Comment to " ASN Pemprov Riau Besok Wajib Masuk Kerja "