• Kasus Korupsi, Mantan Ketua KPU Bengkalis Divonis 5,6 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 07 Februari 2024
    A- A+

    Foto: Terdakwa Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly.
     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly divonis selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Dia terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp4,5 miliar lebih.

    Sidang pembacaan vonis ini dipimpin majelis hakim Yuli Artha Pujayotama SH MH, Rabu (6/2/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan,"kata hakim.

    Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan 4 bulan kurungan.

    Selain itu, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp727.402.627. Apabila UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 7 bulan penjara.

    Atas vonis hakim itu, terdakwa menyatakan   pikir-pikir. Demikian juga dengan jaksa  penuntut umum (JPU) Nofrizal SH MH dan Tomy Jepisa SH.

    Sebelumnya,  jaksa menuntut terdakwa  selama 6 tahun penjara.  Denda  Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Kemudian membayar UP sebesar Rp727.402.627 atau diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

    Perbuatan korupsi ini dilakukan terdakwa saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Periode 2019–2024 ini, melakukan korupsi dalam kurun waktu sejak tanggal 11 Maret 2019 sampai dengan tanggal 03 November 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor KPU Bengkalis Jalan Pertanian Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

    Terdakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan saksi Puji Hartono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kabupaten Bengkalis (dilakukan penuntutan secara terpisah), Muhammad Soleh selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) KPU Kabupaten Bengkalis (dilakukan penuntutan secara terpisah), Hendra Rianda, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten Bengkalis dan Candra Gunawan, A.Md selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Bengkalis (dilakukan penuntutan secara terpisah).


    Terdakwa Fadhillah Al Mausuly selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkalis melalui rapat pleno mengarahkan masing-masing divisi untuk menyerahkan bukti dukung kegiatan kepada Candra Gunawan, untuk dibuatkan SPJ. Dengan alasan “SPJ satu pintu supaya tertib SPJ-nya,.

    Selanjutnya, menindaklanjuti arahan terdakwa masing-masing divisi mengajukan permintaan dana kegiatan kepada bendahara pengeluaran KPU Candra Gunawan. Lalu setelah dana kegiatan diserahkan oleh bendahara, masing-masing divisi menyerahkan bukti dukung kegiatan yang telah dilaksanakan kepada bendahara pengeluaran sesuai dengan arahan terdakwa.


    Kemudian, setiap akhir tahun pada tahun 2019, 2020 dan 2021 Candra Gunawan mengajukan rincian SP2HL tanpa dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah. Candra  menyerahkan dan menginput rincian tersebut kedalam Sistim Aplikasi Satker (SAS) untuk diproses SP2HL.

    Dengan alasan jika saksi Muhammad Soleh tidak mengesahkan maka akan dianggap pihak KPU Bengkalis tidak melaksanakan kegiatan / belanja. Lalu Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan SPM mengesahkan SP2HL tanpa dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan tanpa diverifikasi oleh saksi Hendra Rianda selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

    Seharusnya terdakwa Fadhillah Al Mausuly selaku Ketua KPU melaksanakan penatausahaan penggunaan dana hibah daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaan Belanja Hibah. 


    Akibat dari perbuatan terdakwa Fadhillah Al Mausuly Cstelah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara/Daerah sebesar Rp4.592.107.767. Hal ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum. nor


  • No Comment to " Kasus Korupsi, Mantan Ketua KPU Bengkalis Divonis 5,6 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com