• Dugaan Korupsi BLU, Mantan Rektor UIN Suska Mujahidin akan Kembali Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 17 Februari 2024
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, kembali akan diadili terkait kasus korupsi. Kali ini, dia bakal didakwa atas dugaan korupsi dana Dana Layanan Umum (BLU) Tahun 2019.

    Sebelumnya, Akhmad Mujahidin juga pernah disidang karena kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau tahun 2020-2021. Dia dinyatakan terbukti bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan.

    Saat masih ditahan, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Akhmad Mujahidin sebagai tersangka korupsi dana BLU. Tidak sendiri, Veni Aprilya selaku Bendahara Pengeluaran di UIN Suska Riau juga jadi tersangka.


    Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21, beberapa waktu yang lalu. Penyidik selanjutnya melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

    "Sudah tahap II pada Kamis (15/2/2024) kemarin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Rionov Oktana Sembiring, Jumat (16/2/2024) petang.

    Rionov mengatakan, proses tahap II dilakukan di tempat yang berbeda. Untuk Akhmad Mujahidin, tahap II dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat dia masih menjalani hukuman dalam perkara korupsi internet kampus.

    Sementara tahap II tersangka Veni Aprilya dilakukan di Lapas Perempuan. "Untuk tersangka VA, di Lapas Perempuan," kata mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar itu.

    Dengan telah dilimpahkannya penanganan perkara, maka status penahanan menjadi kewenangan JPU. Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.

    Sembari itu, tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, salah satunya surat dakwaan. Jika rampung, berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    "Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kita limpahkan ke pengadilan," pungkas Rionov.

    Untuk diketahui, perkara yang menjerat keduanya bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU. Setelah revisi ke-8 tanggal 9 April 2020, ditetapkan dana sebesar Rp123.675.151.000.

    Perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif. Pada periode 31 Juli hingga 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2019, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Veni Aprilya.

    Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap bagian, unit dan lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Aprilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari anggaran yang sebenarnya. Hal ini diketahui oleh Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau.

    Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya. Terhadap kelebihan pencairan tersebut Veni membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali.

    Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 tahun tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU TA 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp122.694.060.414,00.

    Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp116.621,769.000,00.

    Dari belanja BLU sebesar Rp122.694.060.414, terdapat yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7.616.174.803.

    Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.

    Atas perbuatan itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  ck/nor


  • No Comment to " Dugaan Korupsi BLU, Mantan Rektor UIN Suska Mujahidin akan Kembali Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg