• Bawaslu Akan Usut Dugaan Pidana Pemilu soal Surat Suara Tercoblos

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 15 Februari 2024
    A- A+



    KORANRIAU.co-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan akan mengusut dugaan tindak pidana pemilu terkait surat suara tercoblos saat pemungutan suara.

    "Iya, iya (akan usut tindak pidana pemilunya). Dan itu sangat tergantung pertama dari waktu dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dan juga mencari alat bukti yang ada. Karena kan itu harus ditarik ke belakang. Nah, itu yang kemudian akan kita lakukan," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Kamis (15/2).

    Bagja menjelaskan bahwa pihaknya dengan kepolisian memiliki batas waktu untuk melakukan pengusutan tersebut.

    Ia menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya memberikan waktu 14 hari kepada Bawaslu untuk mencari alat bukti. Adapun pihak kepolisian, kata Bagja, juga hanya diberikan waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan.

    "Kalau kemudian sudah ditemukan, diregister oleh Bawaslu, maka akan dilanjutkan ke penyidikan. Dan polisi pun hanya punya waktu 14 hari," kata Bagja.

    Adapun Bagja belum dapat memastikan berapa jumlah surat suara yang tercoblos.

    Senada, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya tengah merekap jumlah surat suara tercoblos.

    "Jadi kalau soal jumlah yang diduga sudah tercoblos duluan ke Paslon 1, Paslon 2, Paslon 3 saat ini sedang kami rekap," jelas Lolly.

    Lolly menegaskan bahwa surat suara yang sudah tercoblos sebelum digunakan merupakan surat suara tidak sah dan dinyatakan rusak.

    Karenanya, pemilih yang mendapat surat suara sudah tercoblos berhak mendapat yang baru. Upaya itu dilakukan guna menjaga hak pilih yang menjadi prioritas Bawaslu.

    "Terhadap peristiwa itu (surat suara tercoblos) sudah dilakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah dengan menyatakan surat suara tersebut rusak. Dan kemudian pemilih diberikan surat suara pengganti," tutur Lolly.

    Dugaan surat suara tercoblos ramai diperbincangkan di media sosial, salah satunya di X (dulu dikenal sebagai Twitter) lantaran diunggah oleh warganet.

    Selain itu, proses pemungutan suara di Kota Bandar Lampung tepatnya di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang terpaksa mesti dihentikan lantaran ditemukan banyak surat suara yang sudah tercoblos.

    Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hassanudin Alam menjelaskan pihaknya harus menghentikan sementara proses pencoblosan karena banyak warga yang melaporkan soal surat suara sudah tercoblos.

    "TPS 19 kami hentikan sementara pencoblosannya karena ada laporan surat suara tercoblos," kata Hassanudin, melansir Antara, Rabu (14/2).

    Ia menyebut temuan surat suara tercoblos dilaporkan sekitar pukul 11.00 waktu setempat. Kala itu warga yang hendak mencoblos malah menemukan surat suaranya sudah tercoblos duluan.

    "Kemudian [warga itu] diganti yang baru ternyata sama sudah tercoblos juga, maka kami minta pengawas TPS berkomunikasi dengan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk menghentikan sementara," kata dia.

    Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung memeriksa semua surat suara yang masih terlipat. Ternyata, memang banyak surat suara yang sudah tercoblos setelah dilakukan pemeriksaan.

    "Untuk jumlah, masih kami cek berapa yang sudah tercoblos. Tapi yang pasti itu surat suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD kota yang sudah tercoblos," jelasnya.

    Selain itu, dia juga memastikan untuk surat suara presiden dan wakil presiden semua aman. Tidak ada surat yang sudah tercoblos untuk Pilpres 2024 ini. Hasanuddin juga memastikan kejadian ini sebagai kejadian khusus yang ditangani Bawaslu. cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Bawaslu Akan Usut Dugaan Pidana Pemilu soal Surat Suara Tercoblos "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg