• Jaksa Bakal Panggil Kembali Direksi Bank Agro Cabang Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 27 Desember 2023
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing   terus merampungkan berkas perkara mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) BRI Agro Pekanbaru, Achmad Farouk.

    Sejumlah saksi dimungkinkan akan kembali diperiksa untuk pendalaman, termasuk pihak bank yang saat ini bernama Bank Raya Indonesia itu.

    Adapun perkara dimaksud adalah dugaan penyimpangan penerbitan jaminan pelaksanaan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Agro Niaga Tbk (Bank BRI Agro) pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2020. Pengusutan perkara ini dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing).

    Penyidikan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Print04/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023 Jo Sprindik Nomor : Print-09/L.4.18/Fd.1/12/2022 tanggal 14 Desember 2023. Dari sana, Jaksa kemudian berusaha mengumpulkan alat bukti, termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

    Hasilnya, penyidik meyakini adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Achmad Farouk. Sebagai Pimcab BRI Agro Pekanbaru tahun 2020 hingga 2021, dia telah menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Disdikpora Kuansing TA 2020 dengan Pagu Anggaran Rp8.579.579.000, yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif. Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp428.978.950.

    Atas hal itu, Achmad Farouk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B - 2217/L14.18/Fd.1/12/2023 tanggal 14 Desember 2023. Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru sejak Kamis (21/12) kemarin.

    Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Tim penyidik, kata dia, tengah merampungkan berkas perkara. "Masih tahap penyidikan," ujar Nurhadi, Rabu (27/12).

    Dalam tahap penyidikan, sebut Kajari, Achmad Farouk pernah diperiksa. Baik sebagai saksi maupun dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    "AF (Achmad Farouk, red) pernah diperiksa sebagai tersangka. Makanya kemarin kita lakukan penahanan, dan dalam perkara itu penyidik akan memeriksa saksi-saksi lagi," jelas mantan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.

    Ia menargetkan, proses penyidikan bisa segera rampung dalam waktu dekat. "Targetnya penyidikan segera selesai," pungkas Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo.

    Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Kuansing Andre Antonius mengatakan, saat ini pihaknya tengah merampungkan berkas perkara. Menurut dia, masih ada saksi-saksi yang akan diperiksa.

    "Masih ada saksi-saksi (diperiksa)," kata dia.

    Saat ditanyakan, apakah pihak Bank Agro Cabang Pekanbaru telah diperiksa dalam perkara ini, Andre mengatakan sudah pernah. Pihak bank dimungkinkan diperiksa kembali untuk pendalaman.

    "Semua yang berkaitan (diperiksa)," ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.

    "(Pihak bank) Sudah pernah diperiksa. Kita melengkapi (berkas perkara), kita butuh pendalaman," sambungnya. hrc/nor
  • No Comment to " Jaksa Bakal Panggil Kembali Direksi Bank Agro Cabang Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg