• Merasa Dijebak dalam Proyek Masjid Senapelan, Direktur PT RMCD Ini Minta Dibebaskan Hakim

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 06 Oktober 2023
    A- A+
    Foto: Sidang Dugaan Korupsi Masjid Senapelan di PN Pekanbaru.





    KORANRIAU.co,PEKANBARUDirektur PT Riau Multi Cipta Dimensi (RMCD), Anggun Bestarivo Ernesia, memohon agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.


    Permintaan Bestarivo itu disampaikannya dalam pembelaan (pledoi-red) yang dibacakan kuasa hukumnya H Yefri Hendry   Darmi  SH dan Wan Sugarwan SH, pada sidang Jumat (6/10/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH ini, pengacara menyatakan, berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi di persidangan, tidak ada yang menyebutkan terdakwa melakukan korupsi dalam Proyek Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan ini.


    "Bahwa terdakwa tidak ada sedikitpun memiliki niat jahat (mensrea) atau ingin memperkaya diri. Bahkan terdakwa justru telah dijebak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, dengan melibatkannya dalam perkara ini,"tegas Yefri.


    Terdakwa Bestarivo kata pengacara, hanya melakukan perintah dari Syafri ST MT merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK (tuntutan terpisah).


    "Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka kami memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Bestarivo dari segala seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Membebaskan dan mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan,"pinta pengacara.


    Pada  sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Sinta Dame Siahaan SH MH menuntut terdakwa Bestarivo pidana penjara selama 8 tahun. Terdakwa juga didenda sebesar Rp300 juta atau subsider 6 bulan kurungan.


    JPU menyatakan, terdakwa Bestarivo bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Dalam perkara ini, terdakwa tidak sendirian. Tiga terdakwa lainnya adalah, Syafri ST MT, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa merupakan rekanan pengerjaan proyek dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.


    Dugaan korupsi ini terjadi pada 2021, ketika Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

    Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.

    Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.

    Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau diketahui kerugian keuangan negara sebesar Rp1.362.182.699,62. nor
  • No Comment to " Merasa Dijebak dalam Proyek Masjid Senapelan, Direktur PT RMCD Ini Minta Dibebaskan Hakim "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com