• Sidang Suap Auditor BPK Rp1 Miliar, Sekda Meranti Tolak Perintah Bupati Adil

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 14 September 2023
    A- A+
    Foto: Bupati Adil didampingi Tim Kuasa hukum (kanan) saat mendengarkan keterangan saksi di PN Pekanbaru.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Bupati Kepulauan Meranti Non Aktif Muhammad Adil ingin 'mengkondisikan' pemberian uang Rp1 miliar untuk  Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa. Namun, perintah itu ditolak Sekda Meranti Bambang Suprianto.

    Fakta itu terungkap saat Bambang menjadi saksi untuk kedua terdakwa, Kamis (14/9/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Bambang menceritakan, seminggu sebelum Tim BPK Perwakilan Riau melakukan entry briefing pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022, dia telah dihubungi Bupati Adil.


    "Saat itu beliau (Adil-red) bilang tolong dipersiapkan dan dikondisikan,"kata Bambang di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta SH MH dengan hakim Anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH.


    "Maksud dipersiapkan dan dikondisikan itu adalah termasuk uang untuk auditor BPK?"tanya Agung Satrio Wibowo SH Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.


    "Bagi saya, itu perintah untuk mempersiapkan semua administrasi maupun dokumen yang akan disiapkan sebelum BPK entry briefing. Kalau yang lain-lain, itu nanti,"jelasnya.

    Bambang mengakui, jika Adil telah memanggil sejumlah pimpinan OPD ke rumah dinasnya. Pertemuan itu, membahas terkait pemberian untuk Tim Auditor BPK Riau agar penilaian laporan keuangan mendapatakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).


    "Saudara saksi ada diajak sama terdakwa dalam pertemuan itu?"tanya jaksa KPK lagi.


    "Tidak ada pak,"jawab Bambang, dihadapan Adil yang saat itu hadir langsung ke ruang sidang pertama kalinya.


    "Kenapa tidak diajak?"tanya jaksa lagi.


    "Tidak tau juga. Mungkin karen saya satu-satunya yang menolak perintah beliau,"terangnya.


    Bahkan lanjut Bambang, usai pertemuan kepala OPD dengan Bupati Adil itu, tiga kepala bagian (Kabag) di bawah Sekretariat Daerah (Setda) mendatanginya. Ketiganya meminta persetujuannya untuk mengkondisikan uang Rp600 juta untuk auditor BPK itu, dengan 'memotong' anggaran di masing-masing bagian.


    "Yang datang menghadap kepada saya itu diantaranya, Kabag Kesra Syahfrizal, Kabag Umum Tarmizi dan Kabag Protokol Yusran. Namun saya tegaskan kepada mereka, saya tidak setuju,"tegas Bambang.


    Bahkan papar  Bambang, ketiganya terus berupaya agar mendapatkan persetujuannya. Sampai tiga kali, para Kabag itu menghadapnya untuk meminta persetujuan agar permintaan Bupati Adil itu bisa dilaksanakan.


    "Tetapi tetap saya katakan, jangan ditanggapi (permintaan Bupati Adil-red). Itu (pemberian uang-red) tidak lazim,"ungkap Bambang, saat menasehati ketiga bawahannya itu.


    Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan 7 orang saksi. Selain Sekda Meranti, juga ada Plt Kadis PUPR Fajar Triasmoko, Sugeng Widodo (Kabid Sumber Daya Air PUPR), Adi Putra (Bendahara Pengeluaran PUPR), Mukhlisin (Sekretaris BKD) dan Suwardi.


    Terdakwa Adil dalam perkara ini dijerat jaksa dengan tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Adil melakukan korupsi bersama-sama dengan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih sebesar Rp17.280.222.003.


    Adil melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada masing-masing Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Pemotongan UP dan GU itu dilakukan terdakwa di APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Rinciannya, di tahun 2022 sebesar Rp12.269.222.053 dan tahun 2023 sebesar Rp5.011.000.000.


    Dakwaan kedua, Adil didakwa telah menerima suap dari Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang juga Kepala Cabang PT Tabur Muthmainnah Tour, perusahaan travel haji dan umroh. Adil menerima fee sebesar Rp750 juta, untuk 250 jamaah umroh yang diberangkatkan.


    Setiap satu jamaah yang diberangkatkan itu, Adil mendapatkan fee dari Nengsih sebesar Rp3 juta. Ratusan jamaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022.


    Sementara dakwaan ketiga, bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga Aptil 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa Rp1 miliar. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.

    Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1 miliar.

    Muhammad Fahmi Aressa merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022. Terdakwa ingin agar Muhammad Fahmi melakukan pengkondisian penilaian laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

    Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat Adil dalam dakwaan pertama dengan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Kemudian untuk dakwaan kedua, dengan Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

    Selanjutnya, dakwaan ketiga dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.


    Sedangkan untuk dakwaan Muhammad Fahmi Aressa disebutkan, jika terdakwa merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022, pada tanggal  6 Maret 2023 hingga 4 April 2023.


    Saat pemeriksaan laporan keuangan itu, Tim Auditor yang dipimpin Fahmi menemukan sejumlah kejanggalan. Adapun temuan itu terdapat di sejumlah OPD Pemkab Meranti seperti, BPKAD, Setda, PUPR, RSUD, Disdukcapil, Bapenda, Bagian Kesra, Disperindag, Dishub, Diskominfotik, Sekwan DPRD dan lainnya.


    Atas temuan itu, Bupati Adil mengumpulkan beberapa Kepala OPD dan 9 Camat di rumah dinasnya. Saat itu, Adil memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang Rp1 miliar untuk Tim Auditor BPK yang dipimpin terdakwa.


    Tujuan pemberian uang itu, agar hasil laporan keuangan Pemkab Meranti dari  BPK tetap dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Terdakwa pun setuju atas permintaan Bupati Adil tersebut dan menerima uang sebesar Rp1 Miliar.


    Jaksa menyebutkan, Fahmi selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Provinsi Riau telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. nor

  • No Comment to " Sidang Suap Auditor BPK Rp1 Miliar, Sekda Meranti Tolak Perintah Bupati Adil "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg