• KPU Susun Aturan Usai MK Putuskan Pemilu Tetap Coblos Caleg

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 15 Juni 2023
    A- A+



    KORANRIAU.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) lanjut membuat rancangan peraturan soal pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sistem proporsional terbuka (coblos Caleg) yang diterapkan.


    "Jadi ke depan kami akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan Pemilu yaitu sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik di kantornya, Jakarta, Kamis (15/6).


    Idham menyebut dalam waktu dekat KPU juga bakal melakukan uji publik rancangan PKPU dengan melibatkan masyarakat sipil serta partai politik peserta pemilu.


    Idham mengatakan rancangan sistem proporsional daftar terbuka bakal mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 342 ayat 2 yang berkaitan dengan desain surat suara pemilu legislatif.


    Selanjutnya sesuai dengan pasal 353 ayat 1 huruf b terkait pemberian suara, lalu pasal 386 ayat 2 huruf b terkait dengan tanda coblos yang dinyatakan saha, hingga pasal 420 huruf c dan d terkait metode konversi suara kursi.


    "Begitu juga tentang penentuan caleg terpilih serta penggantian caleg terpilih," ujarnya.


    Mahkamah Konstitusi baru saja menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Pemilu yang mengatur soal sistem proporsional terbuka (coblos caleg).


    Para pemohon mulanya mengajukan gugatan karena ingin pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup (coblos partai).


    Akan tetapi, MK memutuskan untuk menolak permohonan tersebut. Sidang pembacaan putusan dihelat pada hari ini, Kamis (15/6). Dengan demikian, pemungutan suara di Pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka. cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " KPU Susun Aturan Usai MK Putuskan Pemilu Tetap Coblos Caleg "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com