• Hakim Tolak Eksepsi Benny Terdakwa Korupsi Internet UIN Suska

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 14 Juni 2023
    A- A+

     

    Foto: Sidang dugaan korupsi pengadaan internet UIN Suska di PN Pekanbaru.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak keberatan (eksepsi-red) Benny Sukman Negara, terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan layanan internet di Universitas Iskam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Tahun 2020.


    Sidang dengan agenda putusan sela yang dipimpin majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH ini menyatakan, jika eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima. Hakim menegaskan, jika surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH dan Nuraeni SH telah jelas dan cermat sesuai dengan KUHAP.



    Foto: Terdakwa Benny Sukmana


    "Memutuskan, menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,"kata Ginting, Rabu(14/6/23).


    Hakim kemudian memerintahkan JPU untuk dapat menghadirkan para saksi dalam persidangan berikutnya. Sidang ditunda hingga Kamis (22/6/23)  pekan depan.


    Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Yudhia Perdana Sikiumbang SH MH CPL, Afriadi Andika SH MH dan Rifalda Rafita SH dan Adi Indria Putra SHI dalam eksepsinya menegaskan, keberatan atas dakwaan JPU. Surat dakwaan dinilai tidak cermat dan kabur. Dakwaan dinilai cacat materil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.


    "Karenanya, surat dakwaan penuntut umum sepantasnya dinyatakan tidak dapat diterima dan terdakwa harus lepas dari segala tuntutan hukum,"ungkapnya.

    Pihaknya menilai, kasus pidana ini dinilai 'dipaksakan', karena bukan merupakan pidana. Namun lebih kepada kesalahan administrasi.


    Terdakwa Benny Sukma Negara yang merupakan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska ini, bersama-sama denga mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin antara tahun 2019 s/d tahun 2020 lalu, telah melakukan korupsi dana pengadan  fasilitas layanan pelatihan dan layanan batteray pack untuk server.


    Di perkara ini, sebelumnya hakim telah menghukum Akhmad Mujahidin selaku mantan Rektor UIN Suska Riau dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan badan. Denda itu sudah dibayarkan oleh terpidana.

    Di persidangan, JPU menyebut tindakan korupsi dilakukan Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 berkerja sama dengan Benny Sukma Negara. Sekitar 2019 sampai 2020, Akhmad Mujahidin melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet.

    Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggara dana Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

    Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

    Dalam pelaksanannya, Akhmad Mujahidin seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.

    Padahal Akhmad Mujahidin telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawan PPK.

    Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara Akhmad Mujahidin yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.

    Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR Unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.

    Setelah 12 bulan, tidak semua layanan atau prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya. Padahal seluruh anggaran telah dicairkan.


    JPU menjerat terdakwa Benny dengan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.nor


  • No Comment to " Hakim Tolak Eksepsi Benny Terdakwa Korupsi Internet UIN Suska "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg