• Bos PT Fikasa Akui Alihkan Dana Nasabah ke Bisnis Perhotelan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 13 Juni 2023
    A- A+
    Foto: Bos PT Fikasa Group, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa empat petinggi PT Fikasa Group kembali digelar, Selasa (13/6/23) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


    Empat bos PT Fikasa itu diantaranya, Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP serta Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Semua perusahaan itu ada di bawah naungan PT Fikasa Group.


    Terdakwa lainnya yakni, Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (Fikasa Grup). Melalui Maryani, PT Fikasa mendapatkan nasabah yang ingin menempatkan dananya.


    Sidang yang dipimpin majelis hakim Ahmad Fadil SH dengan hakim Anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Yuli Artha Pujoyotama SH MH ini, mendengarkan keterangan dari para terdakwa.


    Terdakwa Bhakti Salim dihadapan jaksa penuntut umum (JPU) Rendy Penalosa SH MH dan Jumieko Andra SH MH menjelaskan, jika perusahaannya PT WBN mengumpulkan dana dari masyarakat. Salah satu nasabahnya adalah Archienus Napitupulu.


    Bhakti mengakui, jika setiap dana yang disimpan di perusahaannya, maka akan diberikan promissory note (surat hutang). Bahkan, nasabah juga diberikan keuntungan dengan bunga 9 sampai 12 persen.


    "Apabila surat hutang itu telah jatuh tempo bunganya, maka kita bayarkan bunganya. Kalau jatuh tempo pembayaran hutangnya, maka kita bayarkan hutangnya dari perusahaan,"kata Bhakti.

    Jaksa kemudian menanyakan apakah dana yang dikumpulkan dari investor itu dialihkan untuk pembelian Hotel Western dan Renaissance di Bali."Betul Pak,"sebutnya.


    Saat Jaksa mempertanyakan cara perusahaan mencari nasabahnya, Bhakti mengaku tidak ada. Namun begitu disebutkan nama Maryani, barulah terdakwa berkata jujur.


    "Tau (Maryani-red). Teman yang (tugasnya-red) memperkenalkan atau mencari  orang yang memberikan pinjaman,"terangnya.


    Pada kesempatan itu, Bhakti juga mengakui tidak sanggup lagi membayar bunga keuntungan atau mengembalikan uang pokok para nasabahnya. Alasannya, bisnis mangkrak akibat pandemi Covid-19.


    Dalam perkara ini, para terdakwa berhasil mengumpulkan para nasabahnya sebanyak 10 orang dari Pekanbaru, sejak tahun 2016-2019.


    Perbuatan itu berawal ketika itu PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang properti serta perhotelan sedang membutuhkan tambahan modal untuk membiayai operasional perusahaan. Pada saat itu terdakwa Agung Salim mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal tersebut.


    Diputuskan untuk menerbitkan Promisorry Note atas nama perusahaan yang ada dalam Fikasa Grup, yaitu PT WBN dan PT TGP. Kemudian terdakwa Agung menyuruh terdakwa Maryani menjadi Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (Fikasa Grup).


    Pada beberapa Promissory Note PT WBN dari para korban, ternyata dana yang ditransfer bukan ke PT WBN melainkan ke rekening PT Inti Putra Fikasa pada ketiga bank itu. Setelah itu, para nasabah mendapatkan bukti penempatan berupa perjanjian promissory note dan certificate yang berisi nominal penempatan, bunga keuntungan dan tanggal jatuh tempo.


    Tidak hanya itu, seharusnya dana digunakan untuk operasional dan modal pengembangan usaha dari PT WBN dan PT TGP. Namun justru digunakan para terdakwa untuk operasional dan modal usaha perusahaan lain yang ada dalam Fikasa Group.

    Diantaranya, untuk usaha air minum dan perhotelan dengan badan hukum berbeda tanpa ada persetujuan nasabah. Hasil keuntungan dari usaha tersebut masuk ke perusahaan group Fikasa, juga ke rekening pribadi terdakwa sejak Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020.


    Sementara para nasabah yang sudah menanamkan modal tidak mendapatkan keuntungan. Para terdakwa menjanjikan kan membayarnya pada 25 Maret 2020. Akan tetapi hingga kasus ini bergulir di persidangan, uang sebesar Rp84,9 miliar tersebut belum dikembalikan ke 10 nasabah.


    JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 3 dan 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.nor
  • No Comment to " Bos PT Fikasa Akui Alihkan Dana Nasabah ke Bisnis Perhotelan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg