• Dugaan Suap Eks Kepala BPN Riau dan Bupati Kuansing, Dua Petinggi PT AA Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 16 Januari 2023
    A- A+


     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Frank Wijaya selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari (PT AA) bersama Sudarso selaku General Manager (GM), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (16/1/23).

    Keduanya diajukan ke persidangan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Fandy SH, dkk, karena dugaan suap terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Muhammad Syahrir dan Bupati Kuansing Andi Putra, untuk mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.

    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama SH MH, dibantu hakim anggota Iwan Irawan SH dan Adrian Hutagalung SH MH,  dalam dakwaannya JPU menyebutkan, penyerahan uang suap dilakukan pada  tanggal 2 September 2021 sekira pukul 20.00 WIB dan antara tanggal 27 September 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 lalu.

    Dikatakan, uang itu diserahkan para terdakwa kepada Muhammad Syahrir sebesar SGD112.000  (seratus dua belas ribu dolar Singapura) dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan di rumah dinasnya di Jalan Kartini Kota Pekanbaru. Kemudian kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan di rumahnya di Jalan Kartama Gang Nurmalis No. 2 RT. 002 RW. 021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan Jalan Sisingamangaraja No. 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

    "Perbuatan terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan  beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi hadiah atau janji,"sebut JPU KPK.

    Berawal ketika jangka waktuu Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut akan berakhir pada tahun 2024 maka, Terdakwa selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari meminta SUDARSO yang merupakan General Manager PT Adimulia Agrolestari untuk mengurus perpanjangan Sertifikat HGU dengan alasan SUDARSO sudah berpengalaman mengurus permasalahan-permasalahan yang dialami PT Adimulia Agrolestari.

    Atas permintaan tersebut SUDARSO memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari Nomor 10009, 10010, dan 10011 yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi dengan membuat Surat Permohonan Perpanjangan HGU Nomor: 068/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan Nomor: 069/AA-DIR/VII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari DAVID VENCE TURANGAN dan ditujukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi.


     Namun oleh karena luas tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU diatas 250 Ha (dua ratus lima puluh hektar) bukan menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi melainkan kewenangan Kementerian ATR/BPN RI (Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah) maka surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

    "Untuk mempermudah pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari, SUDARSO menghubungi RISNA VIRGIANTI yang merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi dan menyampaikan akan mengurus perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari serta minta dipertemukan dengan MUHAMMAD SYAHRIR,"jelasnya.

    Pada awal bulan Agustus 2021 SUDARSO menyampaikan kepada RISNA VIRGIANTI untuk menemani SUDARSO menghadap MUHAMMAD SYAHRIR guna membicarakan mengenai perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. Kemudian RISNA VIRGIANTI menghubungi MUHAMMAD SYAHRIR menyampaikan pesan dari SUDARSO yang ingin bertemu dengan MUHAMMAD SYAHRIR. Atas penyampaian  tersebut, MUHAMMAD SYAHRIR menyetujuinya dan meminta agar pertemuan dilakukan di rumah dinasnya.

    Lalu, SYAHRIR melalui ajudannya yaitu MUHAMMAD TEGUH SAPUTRA menghubungi RISNA VIRGIANTI dan menyampaikan bahwa MUHAMMAD SYAHRIR bersedia untuk bertemu dengan SUDARSO, selanjutnya RISNA VIRGIANTI menyampaikan pesan tersebut kepada SUDARSO.

    Selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2021 bertempat di rumah dinas MUHAMMAD SYAHRIR Jalan Kartini, Kota Pekanbaru, SUDARSO bersama RISNA VIRGIANTI melakukan pertemuan dengan MUHAMMAD SYAHRIR. Dalam pertemuan tersebut SUDARSO menyampaikan bahwa HGU PT Adimulia Agrolestari  akan habis masa berlakunya pada tahun 2024. Selanjutnya SUDARSO menyampaikan keinginannya agar dibantu dalam pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. 


    Atas penyampaian tersebut MUHAMMAD SYAHRIR  meminta SUDARSO agar memberikan uang sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dalam bentuk dolar Singapura (SGD). MUHAMMAD SYAHRIR juga meminta agar diberikan terlebih dahulu uang sebesar 40% (empat puluh persen) sampai 60% (enam puluh persen) dari jumlah Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah). Atas permintaan tersebut, SUDARSO menyampaikan akan melaporkannya kepada Terdakwa.

    Kemudian, SUDARSO melaporkan permintaan uang tersebut kepada Terdakwa, dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian Terdakwa memerintahkan RUDY NGADIMAN Alias KOKO selaku Staf Ahli Direksi bagian Teknis dan Processing PT Adimulia Agrolestari untuk mengambil  uang sejumlah SGD150.000 (seratus lima puluh ribu dolar Singapura) dari brankas di Kantor PT Adimulia Agrolestari Kuantan Singingi untuk diberikan kepada SUDARSO.

    'Tanggal 22 Agustus 2021 SUDARSO menghubungi MUHAMMAD TEGUH SAPUTRA dan menyampaikan ingin bertemu dengan MUHAMMAD SYAHRIR di rumah dinasnya. Selanjutnya MUHAMMAD TEGUH SAPUTRA menginformasikannya kepada MUHAMMAD SYAHRIR dan MUHAMMAD SYAHRIR menyetujuinya. 


    Kemudian SUDARSO melakukan pertemuan dengan MUHAMMAD SYAHRIR di rumah dinasnya, dalam pertemuan tersebut, SUDARSO menyampaikan kesanggupan atas permintaan uang dari MUHAMMAD SYAHRIR sebagaimana pertemuan sebelumnya pada tanggal 4 Agustus 2021,'sebut jaksa.

    Menindaklanjuti perintah dari Terdakwa,  selanjutnya RUDY NGADIMAN Alias KOKO membawa uang sebesar SGD150.000 (seratus lima puluh ribu dolar Singapura) dari brankas di Kantor PT Adimulia Agrolestari Kuantan Singingi ke kantor PT Adimulia Agrolestari Pekanbaru untuk diserahkan kepada SUDARSO. Setelah RUDY NGADIMAN Alias KOKO tiba ternyata SUDARSO tidak berada ditempat, sehingga RUDY NGADIMAN Alias KOKO menginformasikan kepada Terdakwa bahwa SUDARSO tidak berada di kantor PT Adimulia Agrolestarsi Pekanbaru. Atas informasi tersebut Terdakwa memerintahkan RUDY NGADIMAN Alias KOKO untuk menitipkan uang SGD150.000 (seratus lima puluh ribu dolar Singapura) kepada SYAHLEVI ANDRA dan menyerahkannya kepada SUDARSO.

    Selanjutnya SYAHLEVI ANDRA mendatangi rumah SUDARSO di Jalan Kartama Gang Nurmalis Nomor 2 RT.002 RW.021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau dan menyerahkan uang SGD150.000 (seratus lima puluh ribu dolar Singapura) tersebut kepada SUDARSO,  kemudian SUDARSO menerima uang tersebut dan mengambil SGD112.000 (seratus dua belas ribu dolar Singapura) untuk diserahkan kepada MUHAMMAD SYAHRIR sedangkan sisanya sebesar SGD38.000 (tiga puluh delapan ribu dolar Singapura) untuk kepentingan lainnya.

    "Tanggal 29 Agustus 2021, SUDARSO melakukan pertemuan dengan MUHAMMAD SYAHRIR di rumah dinasnya. Dalam pertemuan tersebut MUHAMMAD SYAHRIR menyampaikan agar SUDARSO menyerahkan uang pada tanggal 2 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah dinas MUHAMMAD SYAHRIR, dan SUDARSO tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi,"katanya.

    Kemudiaan tanggal 2 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, SUDARSO datang ke rumah dinas MUHAMMAD SYAHRIR. Kemudian SUDARSO menyerahkan uang sejumlah SGD112.000 (seratus dua belas ribu dolar Singapura) kepada MUHAMMAD SYAHRIR dan diterima langsung oleh MUHAMMAD SYAHRIR.

    Setelah menerima uang tersebut, sebagai tindak lanjut atas permohonan dari PT Adimulia Agrolestari terkait perpanjangan HGU Nomor 10009, 10010, dan 10011, pada tanggal 03 September 2021 bertempat di Hotel Prime Park Pekanbaru, MUHAMMAD SYAHRIR selaku Kakanwil BPN Provinsi Riau mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri diantaranya oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau, Pemda Kabupaten Kampar, Pemda Kabupaten Kuantan Singingi, instansi terkait  serta PT Adimulia Agrolestari selaku pemohon yang diwakili oleh SUDARSO dan SYAHLEVI ANDRA. 


    Dalam  rapat tersebut dilakukan pembahasan mengenai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari dan  ditemukan permasalahan yaitu kebun kemitraan/plasma yang telah dibangun oleh PT Adimulia Agrolestari sebesar 20% (dua puluh persen) dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan seluruhnya berada di Kabupaten Kampar padahal telah terjadi perubahan batas wilayah yang menyebabkan sebagian wilayah HGU PT Adimulia Agrolestari masuk ke Kabupaten Kuantan Singingi sehingga ada 2 (dua) Kepala Desa yaitu Desa Sukamaju dan Beringin Jaya (Kabupaten Kuantan Singingi) meminta agar PT Adimulia Agrolestari juga membangun kebun kemitraan/plasma di wilayah desa tersebut oleh karena PT Adimulia Agrolestari belum membangun kebun kemitraan/plasma 20% (dua puluh persen) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

    "Kemudian MUHAMMAD SYAHRIR yang juga selaku Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau mengarahkan PT Adimulia Agrolestari untuk meminta surat rekomendasi persetujuan dari ANDI PUTRA selaku Bupati Kuantan Singingi tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar yang sudah ada sebelumnya, agar PT. Adimulia Agrolestari tidak perlu membangun kebun kemitraan/plasma 20% (dua puluh persen) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi,'sebutnya.

     
    Perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 


    Atas dakwaan JPU KPK itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Rehman SH MH tidak mengajukan eksepsi (keberatan-red). Sidang kemudian ditunda pekan depn dengan agenda pemeriksaan saksi.nor

  • No Comment to " Dugaan Suap Eks Kepala BPN Riau dan Bupati Kuansing, Dua Petinggi PT AA Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com