KORANRIAU.co,PEKANBARU-Kebijakan Satu Peta merupakan salah satu aksi pencegahan korupsi yang diamanahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk didorong Stranas PK sejak tahun 2019. Namun, implementasinya terbilang sangat lambat.
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Made Ali mengatakan, pelaksanaan kebijakan satu peta bertujuan mendorong akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Dengan terintegrasinya seluruh sistem untuk mendukung satu peta dapat menjamin kepastian hukum pemanfaatan ruang dan lahan, mempercepat perizinan untuk pelaku usaha, mencegah potensi kehilangan penerimaan negara, menutup celah korupsi, serta menjamin keadilan atas ruang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Made mengungkapkan, sejak 2019 pengumpulan data perizinan di Provinsi Riau telah dilakukan, namun hasilnya masih kurang optimal. Beberapa hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan diantaranya, sejumlah perusahaan masih belum menyampaikan data ke pemerintah kabupaten dan provinsi.
"Kemudian, penerbitan Izin lokasi dan IUP tidak disertai dengan lampiran peta, sejumlah lampiran peta yang ada tidak dapat dijadikan peta digital. Lalu, dokumentasi perizinan di Pemprov kabupaten/kota tidak dikelola dengan baik, serta masalah perizinan berada di lintas kabupaten/kota.
Menurutnya, ada lima cakupan implementasi untuk Aksi Kebijakan Satu Peta yang didorong Stranas PK di Provinsi Riau. Antara lain, Percepatan penetapan kawasan hutan, Penyelesaian sertifikat hak atas tanah dalam Kawasan Hutan.
Kemudian, Integrasi RDTR dan OSS, Kompilasi dan Integrasi Perizinan sawit. Terakhir, Integrasi RTRWP dengan RZWP3K.
Lebih jauh Made, masih dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 dan jelang akhir pelaksanaan Aksi Stranas PK 2021-2022, Stranas PK beserta tim asistensi yang terdiri dari sejumlah CSO (Eyes On The Forest Jikalahari, Walhi Riau dan WWF Riau) mendatangi pemerintah daerah di 5 kabupaten/kota dan melakukan pengumpulan data perizinan sawit di sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Provinsi Riau pada 12-16 Desember 2022.
"Diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau beserta OPD terkait pada 12 Desember 2022, tim Stranas PK beserta tim audiensi menyampaikan agendanya untuk melakukan pengumpulan data perizinan sawit secara paralel di Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi,"sebutnya.
Hasil pengumpulan data perizinan sawit Kota Pekanbaru seluruh data telah terkumpul, Kabupaten Pelalawan jumlah data yang terkumpul sekitar 90%, Kabupaten Rokan Hulu sekitar 95%, Kabupaten Siak dan Kuansing sekitar 50%. Catatan terhadap pelaksanaan kali ini masih terdapat perusahaan yang belum menyampaikan data dan dokumen perizinan khususnya lampiran peta dan peta digital ke pemerintah kabupaten/kota.
Oleh karena itu lanjutnya, untuk tindak lanjut yang didorong Stranas PK adalah Pemda (provinsi dan kabupaten/kota) akan membentuk tim percepatan dan akan memanggil perusahaan untuk melengkapi data dan dokumen perizinan. Selain itu, Stranas PK juga mendorong untuk berbagi-pakai data HGU dari BPN ke pemerintah kabupaten/kota dan tim asistensi yang akan mendampingi kabupaten/kota.
"Banyaknya masalah tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai pihak salah satunya media dan masyarakat sipil. Butuh kolaborasi dan komitmen bersama untuk mengawal implementasi Kebijakan Satu Peta, terutama di Riau sebagai salah satu daerah pilotingnya,"tuturnya.nor
No Comment to " Jikalahari: Implementasi Satu Peta Masih Lamban "