• Polda Riau Terbitkan Sprindik Baru Dugaan Korupsi di Bank Daerah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 15 Oktober 2022
    A- A+
    Foto: Kombes Pol Ferry Irawan.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau menerbitkan surat perintah penyidikan baru dugaan korupsi yang terjadi di salah satu bank daerah yang ada di Kota Pekanbaru. Tersangka tersebut berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.


    Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh bank kepada debitur pakai surat kontrak palsu alias fiktif. Dalam perkara itu, dua orang telah dihadapkan ke persidangan, yaitu Arif Budiman selaku debitur, dan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, mantan Manager Bisnis bank tersebut.


    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan mengatakan penyidikan baru ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Hasilnya, penyidik meyakini adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.


    "Iya benar, ada sprindik baru terkait pengembangan perkara tersebut. Status kami naikkan ke penyidikan," ujar Ferry, Jumat (14/10).


    Dikatakan Ferry, ada 12 orang saksi yang telah diperiksa, baik dari pihak bank maupun debitur. Juga telah dimintai keterangan Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau serta Kementerian Keuangan.


    Untuk nama tersangka itu, kata Ferry akan segera diumumkan. Begitu juga dengan peran tersangka baru tersebut dalam perkara rasuah itu.


    Terpisah, Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian mengaku pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. SPDP itu dikirimkan belum lama ini."SPDP-nya sudah dikirim," ujar Teddy.


    Saat ini, pihaknya berupaya merampungkan proses penyidikan. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.


    "Dalam waktu dekat gelar perkara. Kita harus teliti, biar tuntas," sebut Teddy.


    Dikonfirmasi terpisah, Bambang Heripurwanto membenarkan jika Kejati Riau telah menerima SPDP perkara tersebut dari penyidik Polda Riau. Berbeda dengan keterangan di atas, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau itu menyebut terdapat nama tersangka dalam SPDP yang terima pihaknya.


    "SPDP kita terima dari penyidik Polda tanggal 28 September 2022. Dengan surat SPDP/78/IX/Res.3.4/2022/Ditreskrimsus tanggal 26 September 2022," kata Bambang.


    "Tersangka 1 orang dengan nama inisial AS," sambung mantan Kasi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten itu.


    Atas SPDP itu, lanjut Bambang, telah diterbitkan pula P-16, yakni surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Adapun jumlahnya sebanyak 6 orang Jaksa.


    "Jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan 6 orang, dengan surat P-16 Nomor : PRINT : 29/1.4.5/Ft.1/10/2022 tanggal 3 oktober 2022," pungkas Bambang.


    Dari informasi yang didapat, tersangka baru inisial AS saat rasuah terjadi bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Dia pernah bersaksi di persidangan untuk terdakwa Arif Budiman.



    Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut terkait pemberian fasilitas KMKK kepada Debitur Group Perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya yang menggunakan dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif.


    Arif Budiman selaku debitur yang mengelola CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya mengajukan permohonan KMKK Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 di bank daerah yang di Kota Pekanbaru.


    Dalam melakukan pencairan kredit tersebut, CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya diduga menggunakan SPK tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Atas pencairan KMKK tersebut, masuk ke Rekening Giro CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya yang dikelola oleh Arif Palembang.


    Pria yang akrab disapa Arif Palembang selaku nasabah, memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer selaku Manager Bisnis bank saat itu. Sehingga pada saat kejadian, Indra Osmer menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh tersangka Arif Budiman secara berulang.hrc/nor


  • No Comment to " Polda Riau Terbitkan Sprindik Baru Dugaan Korupsi di Bank Daerah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg