• Anggaran Bankum Masyarakat Miskin Pemprov Riau Terealisasi 100 Persen

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 05 Oktober 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Anggaran bantuan hukum (Bankum) bagi masyarakat miskin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebesar Rp250 juta yang dialokasikan di APBD murni 2022 telah direalisasikan 100 persen. 


    Informasi ini diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani SH MH saat dikonfirmasi terkait porgres anggaran Bankum bagi masyarakat miskin itu."Untuk anggaran bantuan hukum masyarakat miskin di APBD murni sudah 100 persen tersalurkan,"kata Elly, Rabu (5/10/22).


    Bahkan lanjt Elly, saat ini pihaknya telah mengalokasikan kembali anggaran bantuan hukum Rp50 juta di APBD perubahan 2022. Diajukannya kembali anggaran Bankum ini, dikarenakan masih banyak masyarakat miskin yang berperkara sangat membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah daerah. 


    "Untuk APBD-P ada penambahan anggaran sebesar Rp50 juta. Karena memang banyak masyarakat miskin yang meminta bantuan hukum ke kita,"terang Elly.


    Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi SH MH menyebutkan, bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Riau dilakukan pendampingan oleh Organisasi Badan Hukum (OBH). Namun untuk anggaran pendampingannya disiapkan oleh Pemprov Riau. 


    Yan menjelaskan, OBH yang telah melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin di Riau diantaranya, perkumpulan lembaga hukum Ananda Rokan Hilir sebanyak 5 perkara, yayasan bantuan hukum Indonesia LBH Pekanbaru 5 perkara. Lalu, LBH Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning 2 perkara. 


    "Kemudian, FOrum Masyarakat Madani Indonesia Kampar ada sebanyak 10 perkara, LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru 3 perkara, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Siak 2 perkara, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Pelalawan 2 perkara, YLBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu 2 perkara, YLBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis ada 10 perkara, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Dumai 5 perkara, dan YLBHI Indragiri 5 perkara,"ulasnya. 


    Yan mengakui, jika OBH ini sudah sangat maksimal dalam melakukan pendampingan kepada masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah. Karena itu, peran penting OBH ini memang sangat dibutuhkan masyarakat. 


    "Kami berharap dengan adanya program bantuan hukum ini masyarakat miskin di Riau dapat diberikan haknya. Terutama, bantuan hukum secara cuma-cuma dari Pemprov Riau,"harap Yan.nor

  • No Comment to " Anggaran Bankum Masyarakat Miskin Pemprov Riau Terealisasi 100 Persen "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg