• Korupsi Rp231 Juta Penghulu Teluk Masjid, Saksi Akui Terdakwa Minta Stempel Kwitansi Palsu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 15 Juli 2022
    A- A+
    Foto: Ferdi Sunarya.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi APBKam Tahun 2020 sebesar Rp231 juta lebih dengan terdakwa Ferli Sunarya selaku Penghulu Kampung Teluk Masjid Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (15/7/22).


    Kali ini, sidang yang dipimpin Majelis Hakim H Effendi SH dibantu dua hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Adrian HB Hutagalung SE SH MH ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa peuntut umum (JPU) Wirawan Prabowo SH. Kedua saksi yakni Ferda pemilik toko spare part dan Adi pemilik Toko Bangunan Family Jaya.


    Dihadapan hakim, Adi nengakui jika terdakwa pernah membeli bahan bangunan ke tokonya. Bahan yang dibeli itu diantaranya, pasir, batu kerikil dan semen.




    "Total belanjanya sebesar Rp52 juta lebih. Namun saat itu terdakwa hanya membayar Rp50 juta, sisanya dia janji secepatnya,"kata Adi.


    Karema tidak kunjung dibayar sisanya Rp2,8 juta, Adi kemudian mendatangi rumah terdakwa untuk menagihnya. Ketika itu, terdakwa hanya membayar sebesar Ro1,6 juta saja. Artinya, terdakwa masih hutang kepada saksi Adi sebesar Rp1,2 juta.


    Kemudian, Adi juga menyebutkan jika terdakwa pernah menemuinya dengan membawa kwitansi pembelian bahan bangunan. Saat itu, terdakwa meminta stempel dan tanda tangan saksi.


    Karena kwitansi yang dibawa itu nilainya tidak sesuai dengan harga barang yang dibeli di tokonya, saksi Adi menolak menandatangani dan memberikan stempel toko. Akan tetapi, terdakwa terus memohon kepada saksi untuk mengabulkan permintaannya itu.


    Saksi yang merasa kasihan dan langganan tetap tokonya, akhirnya mau menandatangani kwitansi versi terdakwa itu. Sikap saksi yang membantu terdakwa itu, sempat ditegur hakim.


    "Saksi, lain kali jangan kamu ulangi seperti itu lagi. Ini untung saya bantu kamu,"tegas Effendi, yang langsung diaminkan oleh saksi Adi.


    Saksi lainnya yakni Ferda, yang mengaku kalau terdakwa pernah belanja alat atau spare part mesin diesel ke tokonya. Namun terdakwa tidak banyak membeli alat mesin diesel itu, yang hanya seharga Rp200-Rp300 ribu.


    Saat ditunjukkan kwitansi bukti biaya service mesin diesel di tokonya seperti dalam laporan pertanggungjawaban terdakwa, Ferda membantahnya."Di toko kami hanya menjual spare part dan tidak ada service,"ulasnya.


    Atas keterangan kedua saksi itu, hakim kemudian meminta tanggapan terdakwa apakah keberatan atau tidak."Tidak ada Yang Mulia,"jawab Ferdi, dalam sidang virtual tersebut.


     JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi APBKam Teluk Masjid yang dilakukan terdakwa ini terjadi Bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2020 lalu. Berawal, ketika itu Kampung Teluk Masjid mendapatkan anggaran sebesar Rp371.450.000.


    Anggaran itu digunakan untuk kegiatan rutin, kegiatan pengadaan dan kegiatan fisik. Diantaranya, Kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Servis mesin pemadam, Kegiatan karang taruna, Kegiatan Pembinaan LPMK, Kegiatan Pembinaan Sanggar Seni, Kegiatan kelompok keluarga Balita.


    Lalu, Kegiatan pengadaan 1 unit printer, Pengadaan 2 unit rak buku, Pengadaan buku perpustakaan, Pengadaan alat-alat tim tangguh bencana, Pengadaan 2 unit hardisk, Kegiatan penangan covid tahun 2020 untuk makan minum dan snack. Kemudian, Pengadaan alat semprot, Pengadaan Selang Mesin Pemadam, Pengadaan masker kain, Kegiatan Semenisai Gang Ayub dan Kegiatan Pelebaran Box Culvert Jalan Abdul Jalil.


    Dalam pelaksanaan kegiatan itu, langsung diambil alih oleh terdakwa dan menunjuk Pelaksana Kegiatan (PK) Naprianti, Budiman dan Afrina. Namun, dalam realisasi kegiatan tersebut terdakwa mengarahkan pelaksana kegiatan untuk membuat surat pertanggungjawaban yang seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan oleh masing-masing pelaksana kegiatan tersebut.


    Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Siak, ditemukan kerugian negara sebesar Rp231.711.537. Perbuatan terdakwa itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 1999 Juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.nor






  • No Comment to " Korupsi Rp231 Juta Penghulu Teluk Masjid, Saksi Akui Terdakwa Minta Stempel Kwitansi Palsu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg