• Kejati Riau Kewalahan Cari Buronan Tersangka Korupsi Surya Darmawan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 09 Juni 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mencari keberadaan Surya Darmawan, buronan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung rawat inap tahap III RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar yang belum diketahui karena kerap berpindah-pindah.


    Untuk diketahui, Surya Darmawan juga menjabat Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar. Ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Riau sejak Selasa, 8 Februari 2022, dan fotonya disebar untuk dikenali oleh masyarakat.


    "Dalam proses pencarian. Sudah beberapa tempat kita lakukan pengecekan di mana keberadaan yang bersangkutan, ternyata hasilnya belum ada," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (9/6/2022).


    Raharjo menjelaskan, dalam perkara ini ada 6 orang tersangka. Kejati Riau memilih untuk mengutamakan memproses dan melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang sudah dipastikan keberadaannya.


    "Keberadaan yang bersangkutan ini (Surya Darmawan, red) selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain. Kemarin terdeteksi di Bukittinggi, setelah kami cek informasi tadi, ternyata yang bersangkutan sudah berpindah tempat ke daerah lain," jelas Raharjo.


    Raharjo meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Surya Darmawan agar segera menginformasikan ke Kejati Riau melalui nomor telepon 081286346663.


    Untuk pencarian, Kejati Riau melibatkan Kejaksaan Agung dan aparat hukum lainnya. Namun, keberadaan pria yang akrab disapa Surya Kawi itu belum juga diketahui, dan pencarian masih terus dilakukan.


    Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko menyebutkan, keberadaan Surya Darmawan belum terdeteksi. "Sampai saat ini baik dari pusat maupun dari Polda belum bisa mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,"kata Tri.


    Kendati begitu, upaya optimal terus dilakukan agar Surya Darmawan dapat ditemukan dan menjalankan proses hukum yang menjeratnya.

    "Pusat sudah menggunakan alat pendeteksi yang canggih cuma mungkin bersangkutan tidak menggunakan alat komunikasi sehingga belun bisa dilacak, " ungkapnya.


    Surya Darmawan merupakan 1 dari total 6 tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam dugaan rasuah pada proyek pembangunan instalasi rawat inap tahap III RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.


    Perkara ini, ditangani oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Empat orang tersangka, sudah dihadapkan ke meja hijau dan sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.


    Mereka yaitu Emrizal selaku Project Manager, Abdul Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.


    Sementara Surya Darmawan dan 1 orang tersangka lagi bernama Kiagus Toni Azwarani, selaku Kuasa Direksi PT Gumilang Utama, belum berhasil ditangkap.


    Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.


    Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.


    Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.


    Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.nor

  • No Comment to " Kejati Riau Kewalahan Cari Buronan Tersangka Korupsi Surya Darmawan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg