• Dituntut 20 Tahun Penjara, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Dewi ER

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 20 Juni 2022
    A- A+
    Foto: Leyanson TM Siagian SH MH (kanan) dan Nurhadi SH MH  usai sidang di PN Pekanbaru.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Terdakwa kasus Narkotika jenis sabu-sabu Dewi ER alias Cece alias Koko Dewa yang dituntut 20 tahun penjara, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) yang menyidangkan perkara ini membebaskannya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).


    Permintaan Dewi itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Leyanson TM Siagian SH MH dan Nurhadi SH MH dalam pledoi (pembelaan-red) yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH, Senin (20/6/22)."Kami meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,"kata Nurhadi.


    Pengacara beralasan, jika JPU keliru menyatakan Dewi ER bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Karena pasal ini tentang Unsur permufakatan jahat ataupun presekusor tindak pidana Narkotika.


    "Sementara terdakwa dengan meminjamkan buku rekening dan kartu ATM, sehingga suatu ketika terjadi pengembangan terdawa terseret. Sementara terdakwa telah ditipu oleh Herman (DPO-red), karena hermanlah pemilik dan yang mengaji upah kontan kepada Hasan (tuntutan terpisah) bukan Dewi,"tegasnya lagi.


    Menurut Nurhadi, walaupun perbuatan terdakwa meminjamkan buku rekening dan kartu ATM kepada pihak yang salah, namun tidak  memenuhi unsur-unsur pasal dalam dakwaan Subsidair ini. Artinya, terdakwa tidak dapat dihukum dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


    Terdakwa sambung pengacara, tidak mengakui perbuatannya karena tidak tau bahwa Buku rekening dan kartu ATMnya telah terbukti dipergunakan untuk transaksi pembayaran upah angkut Narkotika jenis Shabu-shabu. Namun yang perlu pahami disini adalah untuk apa kepemilikan narkotika tersebut, apa niat terdakwa meminjamkan buku rekening dan kartu ATM kepada Herman. 


    Selain itu, dalam fakta persidangan terungkap, jika Herman pernah  memperkenalkan Hasan dengan Dewi melalui Vidio call whatshap. Namun pengakuan Hasan dalam persidangan bukan Dewi yang sebagai terdakwa  dalam perkara ini, melainkan orang lain. Maka jelas Absolute sentienfia expositore non indiget- sebuah dalil sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut, membuktikan terdakwa tidak bersalah dalam perkara ini .


    "Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Dewi ER tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana  Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Uu RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,"pinta pengacara.


    Atas pledoi pengacara terdakwa itu, JPU Jefri Armando Pohan SH meminta kepada majelis hakim untuk memberikan tanggapan pada sidang mendatang. Hakim Dahlan lalu menunda sidang satu pekan mendatang.


    Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Dewi selama 20 tahun penjara. Selain itu, Dewi juga dihukum membayar denda sebesar Rp4 miliar atau subsider 6 bulan kurungan. JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.nor


  • 5 komentar to '' Dituntut 20 Tahun Penjara, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Dewi ER"

    ADD COMMENT
    1. parah kali jaksa tu....gk dikasih duit kali pak pengacara🤣🤣🤣🤣🤣🤣

      BalasHapus
    2. Iya kan bener tu,prah kali 20 tahun.
      Uda jelaas ga salah,hukum indo bisa dibeli nmpknya

      BalasHapus
    3. seharusnya sebagai penegak keadilan ..jaksa...hakim...dan penegak hukum lainnya harus bertindak adil. memberikan keadilan kepada semua warga indonesia. jangan malah memberikan ketidakadilan. kmi membayar pajak geng....utk bisa membayar gaji penegak2 hukum. kok malah kmi yg diuangkan dlm segala hal yg berkenaan dg hukum. gk logis donk geng😆

      BalasHapus
    4. Jadi heran buat penegak hukum sekarang.. Dr kacamata bagaimana y menilai suatu kasus bersalah atau tidak ny seseorang.. ingat pak polisi. Jaksa dan hakim jangan sampai menzolimi yg tidak bersalah..copot aja itu baju klo tidak bisa memberikan keadilan..

      BalasHapus
    5. Jaksa sekarang bisa adil kalau ada uang banyak.

      BalasHapus

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg