• Prapid-kan Polda Riau, Hakim Tolak Gugatan Formasi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 13 April 2022
    A- A+
    Foto: Para kuasa hukum Termohon dalam sidang Prapid di PN Pekanbaru.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Upaya hukum pra peradilan (Prapid) yang diajukan Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau terhadap Polda Riau, akhirnya kandas. Ini setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan Formasi dan menerima eksepsi Polda Riau.


    Sidang Prapid yang dipimpin hakim tunggal Daniel Ronald SH MHum dengan agenda pembacaan putusan ini, digelar Rabu (13/4/22). Hadir dalam persidangan, kuasa hukum Polda Riau (Termohon I) Nerwan SH MH dan Dr Arisman SH MH, kuasa hukum Formasi selaku pemohon Heri Kurnia SH MH, kuasa hukum Kejati Riau (Termohon II) dan kuasa hukum KPK RI (Termohon III).


    Gugatan Prapid yang diajukan Formasi ini karena menduga Polda Riau tidak sungguh-sungguh dalam menyidik dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir dari instansi lainnya Tahun anggaran 2017, yang berindikasi adanya kerugian negara sebesar Rp.9.023.592.147,27. Bahkan Polda Riau secara diam-diam melakukan penghentian penyidikan kasus itu.


    Hakim Daniel dalam amar putusannya menyatakan, bahwa pemohon (Formasi-red) tidak bisa membuktikan dalil permohonannya yang menyebutkan adanya penghentian penyidikan secara diam-diam. Hal ini berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pemohon dalam persidangan.


    Atas dasar tersebut, hakim pun menolak permohonan Prapid Formasi dan menerima eksepsi (keberatan-red) yang diajukan Termohon I,II dan III."Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,"kata Daniel.


    Usai sidang kuasa hukum Polda Riau Nerwan SH MH mengatakan, jika pihaknya mengapresiasi putusan hakim itu. Menurutnya, hakim telah memutuskan berdasarkan fakta-fakta di persidangan.


    "Pemohon dalam hal ini tidak bisa membuktikan, apa yang menjadi pokok permohonannya di persidangan. Sehingga hakim menerima eksepsi yang kami ajukan,"katanya.


    Sementara kuasa hukum Formasi, Heri  Kurnia SH MH mengaku menghormati keputusan hakim tersebut. Meski demikian, pihaknya akan tetap berupaya untuk mendapatkan keadilan atas tindaklanjut proses hukum kasus dugaan korupsi di Sekwan DPRD Rohil itu


    "Kami tentu menjunjung tinggi putusan hakim itu. Namun kami akan terus berjuang, karena memang belum memenuhi keinginan Formasi Riau,"tegasnya.


    Bahkan kata Heri, pihaknya akan kembali memdaftarkan Prapid Jilid ke-4 terhadap Polda Riau. Upaya hukum ini akan terus mereka lakukan hingga Polda Riau benar-benar memberikan kepastian hukum terhadap dugaan korupsi itu. 


    "Karena hingga kini tidak ada titik temu dalam proses penyidikannya. Siapa-siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi itu, tidak pernah diumumkan hingga kini oleh Polda Riau,"ungkapnya.


    Polda Riau lanjut Heri, harus bersikap tegas dalam penyidikan dugaan korupsi DPRD Rohil itu. Pihaknya akan tetap mengajukan upaya Prapid ke pengadilan, jika Polda Riau belum memberikan kepastian hukum.


    Untuk diketahui, Fomasi Riau dalam permohonan Prapid-nya terhadap Polda Riau karena menghentikan penyidikan dugaan  Korupsi massal SPPD Fiktif di DPRD Rokan Hilir sebesar Rp9 miliar lebih.



    Polda Riau dinilai tidak sungguh-sungguh mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang atas pengelolaan keuangan bendahara pengeluaran pada sekretariat DPRD kabupaten Rokan Hilir dan instansi lainnya TA. 2017 dengan memulai kembali melakukan penyelidikan. Hal ini tertuang dalam surat perintah penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/145/VIII/RES.3.3/2020/Reskrimsus tanggal 14 Agustus 2020.


    Harusnya laporan BPK ke Penegak hukum langsung dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik. Bukan lagi untuk melakukan penyelidikan.


    Hal ini ditegaskan dalam Pasal 14 ayat 1 undang-Undang 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dikatakan bahwa “apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Kemudian dalam Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK mengatakan bahwa, “apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenangsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut”. 


    Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK mengatakan bahwa “laporan BPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat 3 dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



    Polda Riau dinilai tidak cermat dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan keuangan negara yang diduga mengandung unsur pidana dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu serta penyelidikan yang berlarut-larut.nor




  • No Comment to " Prapid-kan Polda Riau, Hakim Tolak Gugatan Formasi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg