• Oknum Mahasiswi UIN Suska Riau Mesum saat Zoom Diberhentikan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 02 Maret 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Riau akhirnya memberikan sanksi berat atas tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang mahasiswi saat Zoom berlangsung.

    Sanksi itu diputuskan dalam sidang kode etik yang berlangsung dari tadi pagi, Rabu (3/3). Dari hasil rapat, tindakan yang dilakukan mahasiswi inisial AAF itu tergolong ke dalam pelanggaran berat.

    "Sidang kode etik memutuskan bahwa pelanggaran berat yang ada didalam SK Rektor 1170/R/2017, ini (tindakan asusila) masuk kedalam pasal 6," terang Wakil Dekan III Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Riau, Amirah Diniati.

    Sanksi yang diberikan juga tergolong berat, yakni diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Suska Riau dan hal ini masih dalam proses pengajuan ke pihak rektorat."Dan karena ink pelanggaran berat, maka sanksinya juga berat, yaitu pemecatan dengan tidak terhormat," lanjut Amirah.

    Saat ini, pihak fakultas sedang melakukan pengajuan pemberhentian terhadap mahasiswi. Hal itu akan dilakukan sesegera mungkin."Pihak fakultas akan ajukan, karena pemberhentian dan pemecatan itu dikeluarkan rektor," singkatnya.hrc/nor

     

  • No Comment to " Oknum Mahasiswi UIN Suska Riau Mesum saat Zoom Diberhentikan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg