• Dugaan Pencabulan Mahasiswi, Jaksa Tuntut Syafri Harto 3 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 21 Maret 2022
    A- A+

    Foto: Syafri Harto keluar dari ruang sidang di PN Pekanbaru.
     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dekan FISIP UNRI Syafri Harto, terdakwa dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L (21), dituntut jaksa  selama 3 tahun penjara.


    Sidang yang dipimpin majelis hakim Estiono SH MH ini, digelar Senin (21/3/22) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Syafril SH MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Dakwaan Primer yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.


    "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syafri Harto selama tiga tahun, dipotong selama masa penahanan,"kata jaksa.


    Jaksa juga meminta agar majelis hakim menghukum Syafri Harto untuk membayar uang pengganti yang telah dikeluarkan korban L selama kasus bergulir yakni sebesar Rp10.772.009. Uang itu berdasarkan perhitungan korban dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


    Atas tuntutan JPU itu, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis (24/3/22).


    Usai sidang Dodi Fernando SH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan jika pihaknya sangat menghormati tuntutan JPU. Namun menurutnya, secara analisis yuridis apa yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan pasal 289 KUHP yang dibuktikan.


    "Artinya, dakwaan primer yang sampaikan rekan JPU itu tidak bisa dibuktikan. Makanya, dalam pledoi kami nanti meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa,"tegasnya.



    Untuk diketahui, dugaan pelecehan yang dilakukan Syafri Harto itu terjadi pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 13.15 WIB. Peristiwa itu diduga dilakukan di dalam ruangan kerjanya selaku Dekan FISIP UNRI di Kampus Bina Widya, Jalan HR Soebrantas Km 12,5, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.



    Korban L merupakan seorang mahasiswi pada FISIP UNRI jurusan Hubungan Internasional duduk pada semester VII yang sedang mengajukan proses skripsi sebagai tugas akhir dan syarat untuk mendapatkan gelar kesarjanaan. Sedangkan Syafri Harto menjadi Dosen Pembimbingnya.nor




  • No Comment to " Dugaan Pencabulan Mahasiswi, Jaksa Tuntut Syafri Harto 3 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg