• Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, Eks Bupati Kuansing Mursini Banding

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 13 Januari 2022
    A- A+

     

                    Foto: H Mursini saat menjalani persidangan secara teleconference.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Mursini yang menjadi terdakwa dugaan korupsi enam kegiatan di Setdakab, tidak menerima vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadapnya. Mursini pun menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

    Pernyataan banding Mursini itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Suroto SH. Disebutkan, pernyataan banding itu telah disampaikan pihaknya ke PN Pekanbaru.

    "Kami resmi nyatakan banding. Hari ini pernyataan banding itu telah kami sampaikan ke PN Pekanbaru,"kata Suroto, Kamis (13/1/22).

    Suroto mengakui, jika pihaknya tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH itu. Menurutnya, keputusan itu tidak berdasarkan fakta-fakta dipersidangan.

    "Karena dalam fakta persidangan, tidak ditemukan bukti bahwa terdakwa Mursini menerima uang maupun menyuruh orang untuk menyerahkan uang seperti yang dituduhkan jaksa dalam dakwaannya. Seharusnya, klien kami ini vonis bebas,"tegas Suroto.

    Saat disinggung apakah pernyataan banding ini dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kuansing telah lebih dahulu menyatakan banding, Suroto membantahnya. Dia mengaku, keputusan banding ini setelah melakukan koordinasi dengan terdakwa Mursini.

    "Tidak ada sangkut-pautnya dengan itu (banding jaksa-red). Ini murni karena kami tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim,"bebernya.

    Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Mursini selama 4 tahun penjara, pada sidang secara teleconference, Jumat (7/1/22) lalu. Mursini terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jucnto pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

    Hakim juga menghukum Mursini untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti pidana 2 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Mursini juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp150 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan.

    Vonis hakim itu sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Imam Hidayat SH MH yakni selama 8 tahun dan 6 bulan. JPU juga menuntut terdakwa untuk dihukum membayar denda sebesar Rp350 juta, dengan ketentuan, jika tidak dibayar dapat diganti selama 6 bulan kurungan.

    Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.550.000.000. Apabila UP itu dibayarkan maka dapat diganti dengan kurungan selama 4 tahun.

    JPU dalam dakwaan menyebutkan Mursini menjadi terdakwa dugaan korupsi dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, dengan anggaran Rp13,3 miliar lebih. Oleh JPU, perbuatan Mursini diduga telah merugikan negara sebanyak Rp7 miliar lebih.

    Mursini didakwa bersama-sama dengan lima terpidana mantan Plt Setdakab Kuansing Murhalius, mantan Kabag Umum Setdakab M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin Verdy Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing merangkap PPTK Yuhendrizal (kelimanya telah divonis-red) telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.nor

  • No Comment to " Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, Eks Bupati Kuansing Mursini Banding "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg