• Sidang Suap Izin HGU, Plt Sekda Kuansing Agusmandar Akui Terima Rp15 Juta

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 19 Januari 2022
    A- A+
    Foto: Plt Sekdakab Kuansing Agus Mandar (baju putih) saat memberikan kesaksian.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang lanjutan kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Adimulia Agrolestari dengan terdakwa Sudarso selaku General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, kembali digelar, Rabu (19/1/22) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kali ini, Jaksa KPK menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Agus Mandar sebagai saksi.

    Dalam keterangnnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan, Agus mengakui pernah menerima uang dari terdakwa Sudarso sebesar Rp15 juta. Uang itu diserahkan Sudarso pada saar pertemuan yang digagas Kepala Kantor Wilayah BPN/ ATR Provinsi Riau, Syahrir di Hotel Prime Park, Pekanbaru pada 3 September 2021 lalu.

    "Uang itu dimasukkan ke dalam saku saya. Usai pertemuan itu Yang Mulia,"kata Agus.

    Akan tetapi lanjut Agus, uang itu tidak dinikmatinya. Uang itu kemudian telah dikembalikannya ke KPK pada saat proses penyidikan.

    "Sudah saya kembalikan ke KPK Yang Mulia,"ungkap Agus.

    Kepada hakim, Agus mengaku tidak mengetahui uang yang diberikan Sudarso itu untuk apa. Dia hanya diam saja begitu Sudarso memasukkan amplop berisi uang ke sakunya.

    Lalu, JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak SH mempertanyakan apakah uang yang diterimanya dari Sudarso itu dilaporkan ke Bupati Andi Putra."Tidak ada saya laporkan,"ujar Agus.

    Selanjutnya, JPU juga menanyakan apakah pemberian uang itu sebagai mempermulus pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia, Agus membantahnya. Agus tidak mengetahui uang diterimanya itu untuk apa.

    Pada kesempatan itu Agus menceritakan, jika pertemuan di Hotel Prime Park itu atas perintah Bupati Andi Putra. Dalam pertemuan itu membahas terkait ekspos perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari.

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa Sudarso memberikan suap kepada Bupati Kuansing Andi Putra sebesar Rp500 juta terjadi medio September-Oktober 2021 lalu. Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT Adimulia akan berakhir tahun 2024 mendatang.

    Ada tiga sertifikat PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir masa berlakunya. Antara lain, Sertifikat HGU Nomor 10009, NIB 05.05.00.00.02073 seluas 874,3 hektar, tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.

    Kemudian, Sertifikat HGU 10010 NIB 05.05.00.00.02074 seluas 105,6 hektar tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. Lalu, Sertifikat HGU Nomor 10011 NIB 05.05.00.00.02705 seluas 256,1 hektar tanggal 14 Oktober 2020 yang terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.

    Karena jangka waktu Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut akan berakhir pada tahun 2024, maka saksi Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarsoi untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Terdakwa memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari.

    Terdakwa yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, lalu melakukan pendekatan. Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.

    Namun syaratnya, PT Adimulia Agrolestari diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan terdakwa tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.   

    Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan / plasma di Kabupaten Kampar. Atas permintaan Andi itu, terdakwa melaporkan kepada Frank.

    Kemudian Frank menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.

    Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2021 Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta yang telah disiapkan ke rumah Terdakwa di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Terdakwa melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui supirnya Deli Iswanto.

    Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. Ketika itu, Andi meminta terdakwa mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

    Terdakwa bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, terdakwa Sudarso ditangkap oleh petugas KPK.

    Karena Sudarsowa diamankan oleh Petugas KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan SyahleviA untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu, ke rekening PT Adimulia Agrolestari.nor  





     

  • No Comment to " Sidang Suap Izin HGU, Plt Sekda Kuansing Agusmandar Akui Terima Rp15 Juta "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg