• Jaksa Limpahkan Berkas Syafri Harto ke Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 18 Januari 2022
    A- A+

     

                                Foto: Marvelous.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tak lama lagi, terdakwa dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Syafri Harto bakal dihadapkan ke meja hijau. Hal ini, setelah berkas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau nonaktif dilimpahkan ke pengadilan.

    Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous menyampaikan, pelimpahan itu dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : B- 34/L.1.10/Eku.2/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.

    "Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada tanggal 18 Januari 2022," ungkap Marvelous, Selasa (18/1).

    Dengan dilimpahkannya perkara ini ke pengadilan, kata Jaksa yang akrab disapa Marvel itu, maka kewenangan penahanan terhadap Syafri Harto juga beralih pada PN Pekanbaru. Saat ini lanjutnya, JPU menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

    "Majelis hakim la nantinya yang akan menetapkan jadwal sidang perdana perkara tersebut," pungkas Marvel.

    Sebelumnya, JPU telah menjebloskan Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, ke penjara karena diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya berinisial L. Kebijakan itu diambil JPU usai menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (17/1) kemarin. Mulanya, proses tahap II dilakukan di Kantor Kejati Riau.

    Di sana, Jaksa mengecek kelengkapan berkas dan administrasi, termasuk kondisi kesehatan tersangka di Poliklinik Kejati Riau. Usai dari sana, Syafri Harto selanjutnya dibawa ke Kanto Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

    Dengan mengambil tempat di ruang tahap II di Kantor Kejari, Jaksa kembali melakukan pengecekan sejumlah hal. Setelah semua lengkap, Syafri Harto digelandang menuju ke mobil tahanan yang terparkir di halaman Kejari Pekanbaru, selanjutnya dia dibawa ke sel tahanan Mapolda Riau.

    Syafri Harto terlihat mengenakan baju batik lengan panjang, dilapis rompi tahanan kejaksaan warna merah. Saat dibawa menuju mobil tahanan yang telah menunggunya, Syafri Harto memilih bungkam. Tak satu pun pertanyaaan yang dilontarkan wartawan kepadanya, dijawab olehnya.

    Usai tahap II ini, Tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan. Selanjutnya dalam waktu dekat, berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Untuk Tim JPU sendiri lanjut Kajati, merupakan gabungan Jaksa dari Kejati dan Kejari. Jumlahnya ada 7 orang.

    Diketahui, Syafri Harto pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 13.15 WIB, diduga telah melakukan tindak pidana kesusilaan terhadap seorang mahasiswi FISIP UNRI berinisial L. Aksinya itu dilakukan di dalam ruangan kerjanya selaku Dekan FISIP UNRI di Kampus Bina Widya, Jalan HR Soebrantas Km. 12,5 Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru

    Atas perbuatannya itu, Syafri Harto dijerat dengan Pasal 289 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Lalu, Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Berikutnya, Pasal 281 ke-2 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan 8 bulan.Riri




  • No Comment to " Jaksa Limpahkan Berkas Syafri Harto ke Pengadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg