• Bantah Diskriminasi, Pemprov Riau Pastikan Penyaluran Beasiswa Sesuai Regulasi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 11 November 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemprov Riau menampik tudingan adanya diskriminasi dalam penyaluran Beasiswa Prestasi dan Bidikmisi Tahun Anggaran 2021. Pasalnya, penyaluran itu telah sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Hal ini ditegaskan Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum pada Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi SH MH menanggapi adanya tiga warga Riau yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Ketiganya adalah, Gusri Putra Dodi, Khairul Azwar Anas dan Feby Sutama Harahap.


    Para penggugat ini meminta pengadilan membatalkan Pengumuman Penyaluran Beasiswa Lanjutan dan Penerimaan Seleksi Baru Beasiswa Prestasi dan Bidikmisi Provinsi Riau TA 2021 Nomor : 137/Peng/2021, tanggal 19 Juli 2021 lalu. Pengumuman itu ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau kala itu, Masrul Kasmy atas nama Gubernur Riau.


    "Sejauh ini secara regulasi tidak ada yang kita langgar dalam hal pelaksanaan kegiatan (penyaluran beasiswa) tersebut. Artinya tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap hal itu,"tegas Yan, Rabu (10/11/21).


    Pemprov Riau lanjut Yan, tidak melakukan diskriminasi dalam menetapkan persyaratan bagi calon penerima beasiswa, khususnya untuk Program Doktoral (S3). Menurutnya, beasiswa diberikan kepada mahasiswa yang berprestasi.


    "Karena ini adalah sifatnya Bidikmisi tentu kita memberikan beasiswa S3 itu kepada mahasiswa kita yang berprestasi. Karena judulnya Bidikmisi tentu kita mencari kualitas yang terbaik. Maka kita melakukan lah yang namanya MoU dengan perguruan tinggi yang masuk ranking 10 besar di Indonesia,"katanya.


    "Kawan-kawan (Penggugat,red) mungkin tidak termasuk (kuliah) di perguruan tinggi tersebut. Artinya, memang tak semua bisa kita akomodir, karena keterbatasan anggaran juga. Ini kan menggunakan APBD,"ulasnya lagi.


    "Kalau ini diskriminasi, tidak relevan juga. Karena kan tidak semua perguruan tinggi yang kita kerjasamakan. Karena ini Bidikmisi, artinya perguruan tertentu la yang kita lakukan kerja sama,"tutur Yan.


    Masih Yan, perguruan tinggi itu yang kemudian memberikan rekomendasi ke Pemprov Riau terkait nama-nama calon penerima beasiswa. Misalnya di UI ada yang ambil Program Doktoral. 


    "Itu mereka (UI-red) yang meranking dan mereka yang merekomendasikan ke Pemprov Riau. Bukan kita yang menentukan,"beber Yan.


    Terkait calon penerima beasiswa adalah putra/putri asli daerah Riau, Yan juga menegaskan, hal itu bukanlah suatu bentuk diskriminasi yang dilakukan Pemprov Riau. Menurutnya, syarat seperti itu juga diterapkan oleh provinsi lain di Indonesia.


    "Itu jelas. Itu tidak di Riau saja. Di Yogyakarta juga seperti itu. Mohon maaf, malah lebih spesifik lagi kalau kita ambil salah satu contoh di Yogyakarta. Menggunakan KTP Yogyakarta, putra/putri Yogyakarta," kata dia.


    "Kalau kita memang, kita dalam regulasi itu mengatakan yang dibantu Bidikmisi itu adalah putra/putri Riau, dan atau salah satu orang tuanya lahir di Riau, dan atau berdomisili sekurang-kurangnya 10 tahun di Riau," jelas dia.


    Jadi tidak relevan, kata dia, jika Para Penggugat menyatakan ada diskriminasi di situ. Apalagi di dalam persyaratan itu,  Pemprov tidak ada menyebutkan suku atau agama tertentu para calon penerima beasiswa.


    "Artinya kalau digugat di PTUN, ya silakan diuji lembaga peradilan. Sejauh ini kami sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk menghadapi ini. Karena secara regulasi, tidak ada satu hal pun yang dilanggar. Kita mengacu pada aturan yang lebih tinggi,"tegas Yan.


    Untuk diketahui, Pemprov Riau digugat di PTUN Pekanbaru karena diduga diskriminasi dalam menentukan penerima beasiswa. Gugatan itu telah disidangkan.


    "Kita ajukan pendaftarannya tanggal 27 September 2021 kemarin. Ini juga sudah melewati proses persiapan. Sudah 3 kali sidang dalam masa persiapan," ujar salah seorang Penggugat Gusri Putra Dodi, Senin (8/11/21) lalu.


    Dia kemudian menyampaikan alasan pihaknya melakukan gugatan. Menurut dia, Pemprov telah melakukan diskriminasi dalam penetapan persyaratan bagi calon penerima beasiswa. Di antaranya, penerima beasiswa adalah putra/putri asli daerah Riau.


    "Putra daerah Riau itu adalah orang yang lahir di Provinsi Riau atau orang tuanya yang lahir di Riau. Ini kan syarat-syarat yang menurut kami selaku Penggugat tidak sesuai dengan undang-undang," sebut Gusri.


    "Beasiswa ini kan sumbernya APBD (Riau) dan milik semua warga yang ada di Riau. Terlepas dia putra daerah mana, yang penting dia ber-KTP Riau, maka dia dianggap orang Riau dong. Tidak harus ada syarat sekian puluh tahun minimal (tinggal di Riau). Itu yang menurut kami selaku Penggugat tidak tepat dengan undang-undang," sambung dia.


    Selain itu, Pemprov juga tidak mencantumkan seluruh perguruan tinggi, tempat calon penerima beasiswa menempuh pendidikan. Seperti untuk calon penerima beasiswa luar Provinsi Riau Program Magister (S2) dan Doktoral (S3), yakni harus kuliah di Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Sepuluh November, atau Universitas Brawijaya.


    "Setahu kita, selama ini orang yang memberikan beasiswa atau menerima beasiswa itu kan IPK berapa. Terlepas dia mau kuliah dimana. Cuma ada 5 perguruan tinggi saja untuk program doktoral," kata dia.


    Hal ini, kata dia, telah menutup kesempatan kepada Para Penggugat untuk bisa mendapatkan beasiswa, karena mereka saat ini tengah menempuh pendidikan Program Doktoral di Universitas Jambi. Hal ini pula yang menjadi legal standing bagi mereka mengajukan gugatan.


    Secara kontekstual (Universitas Jambi) ini kan berada di luar Provinsi Riau tetapi ini tidak dimasukan ke dalam ini (syarat penerima beasiswa,red). Maka dari itu, ada diskriminasi tindakan yang dilakukan Pemprov Riau dengan tidak mencantumkan seluruh perguruan tinggi yang ada di luar Provinsi Riau," terang pria yang berprofesi sebagai Advokat itu.


    Para Penggugat menilai persyaratan tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang (UU) Pendidikan, UU Administrasi Publik dan UU Hak Asasi Manusia (HAM). "Oleh karena itu, kita godok, kita masukkan ke dalam gugatan, kita ajukan ke PTUN Pekanbaru," imbuh Gusri.


    "Kita minta dibatalkan pengumuman itu. Terlepas dari akibat hukumnya apakah akan menimbulkan akibat hukum lain, kita tidak sampai sejauh itu. Tapi yang jadi konsen kita adalah ketika pengumuman ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik," pungkas Gusri.nor


  • No Comment to " Bantah Diskriminasi, Pemprov Riau Pastikan Penyaluran Beasiswa Sesuai Regulasi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg