• Puluhan Legislator DPRD Kuansing Kembalikan Uang Tunjang Rumah Dinas

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 18 Oktober 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Puluhan mantan dan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) mengembalikan uang tunjangan rumah dinas ke kas daerah. Pengembalian itu dilakukan setelah Korps Adhyaksa pengusut dugaan penyimpangan penyaluran dana tersebut.


    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman dikofirmasi tak menampiknya. Namun, pengembalian tersebut belum dilakukan secara keseluruhan. 

    "Sudah ada 54 orang yang mengembalikan, baik yang masih aktif ataupun tidak. Ada yang sudah mengembalikan 100 persen, ada yang belum," ungkap Hadiman, Ahad (17/10). 


    Ia merincikan nilai pengembalian setiap anggota dewan berbeda, sesuai dengan besaran tunjangan rumah dinas yang diterimanya. Anggota dewan aktif sudah mengembalikan semua, namun para mantan anggota DPRD Kuansing, belum.


    Maka untuk yang belum membayar, mereka sudah membuat pernyataan dengan Kejari Kuansing. Jaksa pun sudah memberikan toleransi masa pengembalian selama 3 bulan, terhitung sejak awal Oktober 2021 ini.


    Menurut Hadiman, hal ini juga sesuai dengan tujuan dari UU Tipikor, adalah pengembalian keuangan negara. Khususnya saat masih tahap penyelidikan.

    "Saya sudah sampaikan ke mantan anggota dewan yang belum mengembalikan seluruhnya ini, supaya mengembalikan. Jika tidak dijadikan tersangka dan akan langsung ditahan," tegas Hadiman. 


    Sejauh ini diterangkan Kajari, total pengembalian sudah mencapai Rp418 juta. Masih ada sisa ratusan juta lagi yang harus dikembalikan karena penerimaan tunjangan rumah dinas itu tidak wajar.


    Hadiman menyatakan akan mengecek pengembalian uang itu ke BPKAD dan bank daerah. Sekaligus mengkroscek kebenaran apakah memang sudah dikembalikan atau tidak. "Kalau ternyata tidak berarti fiktif, lain lagi pasalnya itu," pungkas Hadiman.


    Sebelumnya, Hadiman pernah menyampaikan, bahwa perkara ini menjadi atensi masyarakat di Kuansing, karena diduga banyak menyedot anggaran yang tak semestinya. Untuk itu pihaknya serius dalam menangani perkara ini.


    Dari informasi yang dihimpun, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing terhitung ketika Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 36 Tahun 2013 diterbitkan, berhak menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp18 juta atau Rp216 juta per tahun.


    Sedangkan di dalam Pasal 4 ayat (3) Perbup tersebut, disebutkan bahwa unsur pimpinan diberikan tunjangan apabila pimpinan DPRD dan anggota DPRD belum disediakan perumahan dan fasilitas kelengkapan lainnya. Tetapi realita di lapangan, pimpinan DPRD Kuansing tersebut sudah dibangunkan rumah dinas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).


    Akibat diterimanya tunjangan perumahan oleh pimpinan wakil rakyat tersebut, ada dugaan potensi kerugian keuangan daerah.


    Sementara setelah ditelusuri oleh pihak Kejaksaan hingga saat ini, tidak ada ditemukan sewa rumah atau kontrak rumah di Kuansing yang bernilai Rp216 juta per tahun. Di sini ada kecurigaan pihak penegak hukum adanya indikasi mark up uang negara.Riri


  • No Comment to " Puluhan Legislator DPRD Kuansing Kembalikan Uang Tunjang Rumah Dinas "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg