• Andi Putra Minta Rp2 Miliar Untuk Izin HGU Sawit

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 20 Oktober 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Andi Putra menambah rentetan panjang kepala daerah di Bumi Lancang Kuning yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Kuantan Singingi itu diperiksa penyidik lembaga antirasuah selama 19 jam dan ditetapkan sebagai tersangka bersama GM PT Adimulya Agro Lestari. 


    Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut mulai diperiksa penyidik di lantai dua gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau sejak Senin (18/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Proses pemeriksaan itu dilakukan secara maraton selama belasan jam. 


    Keesokkan hari sekitar pukul 17.00 WIB, Andi Putra yang mengenakan baju warna biru tampak keluar dari ruang pemeriksaan. Putra dari Sukarmis itu kawal penyidik KPK dan digiring ke dalam mobil untuk dibawa ke Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menuju Jakarta. 


    Saat diwawancarai, Andi Putra irit bicara. Dari mulutnya hanya keluar beberapa kata. “Mohon doanya ya, biar lancar,” ucap Bupati Kuansing itu. 


    Sementara penasehat hukum Andi Putra, Dodi Fernando menyampaikan, kliennya telah diperiksa penyidik KPK. Pemeriksaan kata dia, dilanjutkan di Jakarta. "Kalau Pak Bupati tadi udah diperiksa. Karena kebetulan surat kuasa yang belum selesai ke saya, maka tadi pemeriksaannya dihentikan. Pemeriksaan lanjutan ke Jakarta," ungkap Dodi. 


    Saat ditanyakan perkara yang menyeret nama Andi Putra itu, Dodi tidak bersedia menyampaikan. Dia mengarahkan awak media untuk menanyakan hal itu ke Penyidik KPK. "Klien kita sore ini ke Jakarta," sebut dia.


    "Kalau tentang materi perkara tanyakan ke penyidik, kami tidak pas pula membicarakan itu. Yang penting sore ini Pak Bupati ke Jakarta dan kami dari kuasa hukumnya besok lagi ke Jakarta," sambungnya.


    Dia kemudian memaparkan kondisi Andi Putra saat ini. Kendati telah menjalani pemeriksaan selama 19 jam, mantan Ketua DPRD Kuansing itu dalam keadaan sehat. "Yang (turut) diperiksa sopirnya, karena Pak Bupati itu rencananya kemarin itu dari Telukkuantan ke sini (Pekanbaru,red) untuk menghadiri sidang. Jadi yang pergi dengan Pak Bupati itu ada sopir, ada ajudan, berdua itu. Karena mereka pergi, mereka diperiksa," sebut Dodi.


    "Dari pagi kemana-mana saja dijelaskan bahwa emang dari pagi agendanya Pak Bupati pergi ke kantor. Pulang ke rumah, kemudian sekitar jam 11 berangkat ke Pekanbaru," beber dia.


    Dalam perjalanannya menuju Pekanbaru, Andi Putra kata Dodi, ada menghubunginya. Menyampaikan kekhawatirannya ada yang mengikutinya. Namun Andi Putra tidak mengetahui siapa orangnya. "Kemudian bertemu dengan saya. Setelah itu ada yang menghubungi," imbuh dia.


    Pada malam harinya, barulah penyidik KPK meminta Andi Putra untuk segera merapat ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan. "Pas malam hari, saya lupa, supir atau ajudannya dihubungi sama salah satu penyidik KPK untuk merapat ke Polda. Dalam artiannya, Pak Bupati itu tidak ada dalam kondisi tertangkap tangan menerima janji atau hadiah. Segala macamnya, tidak," katanya. 


    Terpisah, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan, pada pelaksanaan OTT di Kabupaten Kuansing tersebut diamankan sebanyak delapan orang, Senin (18/10). Mereka yakni Bupati Kuansing, Andi Putra, Ajudan Bupati, Hendri Kurniadi, Staf Bagian Umum Persuratan Bupati, Andi Meiriki. Lalu, Supir Bupati, Deli Iswanto, GM PT AAL, Sudarso, Senior Manager PT AAL, Paino, dua orang supir, Yuda dan Juang. 


    “Kami telah menetapkan AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuansing dan GM PT AAL, SDR (Sudarso) sabagai tersangka dugaan suap pengurusan perpanjangan izin HGU sawit,” ungkap Lili. 


    Terhadap kedua tersangka, sambungnya, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan pada tahap penyidikan. Untuk Sudarso ditahan di Rutan KPK pada pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Andi Putra dijebloskan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

    “Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan,” papar Lili. 


    Pengungkapan OTT ini, diterangkan Lili, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU. Yang mana, dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing. Pada, Senin (18/10) sekitar pukul 11.00 WIB, KPK mendapat informasi GM PT AA, Sudarso dan Senior Manager PT AA, Paino membawa sejumlah uang untuk diserahkan ke Bupati di rumah pribadinya. 


    “15 menit kemudian, SDR dan PA (Senior keluar dari Rumah Pribadi AP. Setelah itu beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR, PN,YG dan JG di Kuansing,” terang Lili. 


    Usai dipastikan adanya penyerahan uang ke Andi Putra, sambung Wakil Ketua KPK itu, penyidik berupaya mengamankan Bupati Kuansing tapi tidak ditemukan. Sehingga dilakukan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan. 


    Selanjutnya, Andi Putra diketahui berada di Pekanbaru dan mendatangai rumah pribadinya. Sayangnya, lagi-lagi mantan Ketua DPRD Kuansing tidak berada di tempat. “Tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim yang berada di Polda Riau,” sebutnya. 


    “Setelah itu sekitar pukul 22.45 WIB, AP, HK, AM dan DI mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada mereka,” kata Lili menambahkan. 


    Lanjut Lili, pihaknya juga menemukan bukti penyerahan uang ratusan juta dalam bentuk rupiah Rp80,9 juta dan 1.680 dolar singapura serta satu unit Iphone XR. Uang itu sebagai pelicin untuk pengurusahan perpanjangan perizinan HGU PT AAL yang berakhir pada 2024. 


    Untuk pengurusan itu, ada salah satu syarat dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.


    “Agar persyaratan idapat terpenuhi, SDR kemudian mengajukan surat permohonan ke AP selaku Bupati  dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan,” jelasnya. 


    Dalam pertemuan antara Sudarso dengan Andi Putra, menyebutkan kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU dibutuhkan minimal uang Rp2 Miliar. Sudarso akhirnya setuju untuk menyerahkan uang tersebut.


    “Tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta. Lalu, pada 18 Oktober sebesar Rp200 juta,” terangnya. 


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a dan b, atau Pasal 13, atau Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Riri



  • No Comment to " Andi Putra Minta Rp2 Miliar Untuk Izin HGU Sawit "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg