• Polda Riau Bakal Tetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Sertifikat TORA

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 14 September 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penggelapan sertifikat TORA di Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.


    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui dia, penetapan tersangka dilakukan dalam waktu dekat. 

    "Tinggal jadwal (penetapan tersangka) aja," ujar Kombes Pol Teddy, Selasa (14/9/21).


    Dengan pernyataan tersebut, diyakini proses penyidikan dengan pengumpulan alat bukti baik keterangan saksi-saksi maupun lainnya, telah rampung. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan nama tersangka. "Belum (gelar perkara)," sebut perwira berpangkat tiga bunga melati. 


    Sebelumnya, Kombes Pol Teddy pernah mengatakan jika calon tersangka dalam perkara ini dimungkinkan lebih dari satu orang. "Ada beberapa orang yang akan kita tetap tersangka. Kita lihat di gelar lah. Semua sudah siap, tinggal penetapan tersangka. Berkas jadi, baru kirim (ke Kejaksaan)," sebut dia belum lama ini.


    "Empat atau lima (tersangka), lupa saya. Sekitar itu lah, 3 sampai 5 itu," sambung Kombes Pol Teddy saat itu.


    Kasus ini sempat heboh karena diduga ada hubungannya dengan teror molotov di sebuah rumah yang terletak di Jalan Garuda Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu, medio Desember 2020 lalu.


    Pemiliki rumah korban molotov yang bernama Nurhayati Syahrini Tarigan alias Rani diketahui ikut melaporkan kasus penggelapan sertifikat tersebut ke pihak Kepolisian.


    Pelaku teror molotov diketahui berjumlah 5 orang, yakni Surtimin alias Min, Irwan Jaya alias Iwan, Indra Gunawan alias Indra Lubis dan Keliman Tirta Agung alias Kaliman. Kelimanya telah dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, dan dinyatakan bersalah.


    Tanah Objek Agraria atau TORA di Desa Sinama Nenek diduga dijual pemilik. Padahal TORA di Riau tersebut dibagikan oleh Presiden RI Jokowi sejak Desember 2019 untuk warga tempatan untuk meningkatkan perekonomian.


    Dari informasi yang didapat, Koperasi Nenek Eno Sinama Nenek (KNES) ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola TORA di desa tersebut. KNES ditunjuk untuk bertindak sebagai perpanjangan tangan masyarakat penerima objek TORA di Sinama Nenek dalam kerja sama kemitraan dengan PT Perkebunan Nasional (PTPN) V.


    Saat ditanya, apakah tersangka itu nantinya berasal dari pengurus KNES, Kombes Pol Teddy memberikan keterangannya.


    "Kita lihat nanti. Kan belum gelar. Nanti saya mendahului gelar, kan gak boleh," jawab perwira menengah Polri yang pernah bertugas di Kalimantan Timur (Kaltim) itu.


    Selain perkara yang disebutkan di atas, ada perkara lain yang menyeret nama KNES. Yakni, dugaan penggelapan Sisa Hasil Usaha (SHU).


    Perkara itu ditangani Kepolisian Resor (Polres) Kampar. Polisi telah meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan sejak medio Mei 2021 lalu. Hanya saja hingga saat ini, Polres Kampar belum juga menetapkan nama tersangka.


    Perkara yang menyeret nama Ketua Koperasi Muhammad Alwi Arifin alias Alwi itu atas laporan dari anggota koperasi yang diketuainya. Alwi juga sempat dijemput paksa karena tidak mengindahkan pemanggilan dari pihak Kepolisian. Dia dua kali mangkir dari panggilan polisi tanpa ada alasan yang jelas.Riri



  • No Comment to " Polda Riau Bakal Tetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Sertifikat TORA "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg