• Jaksa Tunggu Audit Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemkab Siak

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 15 September 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tak kunjung menerima perhitungan kerugian negara terhadap dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Siak. Hal itu, berdampak pada perkembangan penyidikan perkDa rasuah tahun 2014-2019.  


    Penanganan itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat tersebut ditandangani langsung Kajati Riau, saat dijabat Mia Amiati tertanggal 29 September 2020 lalu. Hal itu, diyakini usai Korps Adhyaksa Riau menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaaan yang cukup. 


    Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menyebutkan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan. Saat ini, dikatakan dia, pihaknya tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor yang telah ditunjuk.


    "Untuk perkara itu perkembangan masih sama seperti sebelumnya. Kami menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Kami sudah mengajukan sejak lama, tapi sampai sekarang belum turun (didapati, red)," ujar Raharjo, Rabu (15/9).


    Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Anggota DPRD Kabupaten Siak. Indra Gunawan SE. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Karang Taruna Kabupaten Siak. Sedangkan, dua saksi lainnya yaitu Ulil dan Ikhsan. Mereka juga dimintai keterangan sebagai pengurus di organisasi kepemudaan tersebut. 


    Penanganan perkara ini, merupakan tindak lanjut atas lima lebih laporan yang diterima Korps Adhyaksa. Di antaranya laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Indikasi penyimpangan permasalahan kasus korupsi tersebut terkait dengan penyaluran dan permasalahan pertanggungjawaban.


    Untuk penyaluran dana hibah tersebut diketahui terealiasi. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan. Sehingga, terdapat permasalahan pada pertanggungjawaban berkaitan dengan keabsahan tanda terima serta bukti-bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ).


    Sementara itu, pada tahap penyelidikan telah diklarifikasi terhadap ratusan orang Kades. Lalu, mantan Camat Lubuk Dalam, Zulkifli yang saat ini sebagai anggota DPRD Siak. Lalu, mantan Camat Siak, Wan Syaiful Effendi, Camat Siak, yang kini menduduki jabatan Kabag Humas Setdakab Siak, mantan Camat Koto Gasib, Syafrizal, mantan Pj Camat Mempura, Hendi Herhavin.


    Kemudian, mantan Camat Sungai Mandau, Irwan Kurniawan. Ia merupakan pejabat yang turut diboyong Syamsuar dari Siak dan diberikan jabatan sebagai Kepala Biro (Karo) Umum Setdaprov Riau. Selanjutnya, Afrizal sekalu Camat Minas, mantan Camat Tualang, Dicky Sofyan yang kini sebagai Camat Bunga Raya, Camat Kerinci Kanan, Zainal Abidin, dan mantan Pj Camat Dayun yang sekarang menjabat Camat Tualang, Zalik Effendi. 


    Lalu, mantan Camat Sabak Auh yang kini menjabat sebagai Sekretaris di DPMPTSP Kabupaten Siak, Suparni. Mantan Pj Camat Lubuk Dalam, Adhitya Chitra Samara sekarang menjabat Kabag pertanahan Pemkab Siak, dan terakhir mantan Pj Camat Pusako, Said Marwazi. 


    Kemudian, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Siak, Kadri Yafis dan Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan. Lalu, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Kepala BKD dan Kepala Bappeda Siak. 


    Setidaknya, pejabat esselon I di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diklarifikasi dua kali berturut-turut. Selain itu, memintai keterangan Yurnalis. Ia selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang kini menjabat Kaban PMDCapil Provinsi Riau.Riri


  • No Comment to " Jaksa Tunggu Audit Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemkab Siak "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg