• Hakim Tolak Gugatan Prapid Bos RWH

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 15 September 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Upaya hukum permohonan pra peradilan (Prapid) yang diajukan David Tan, pemilik biro perjalanan umrah PT Riau Wisata Hati (RWH) terhadap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Ini setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak permohonannya itu.


    Sidang yang dipimpin hakim tunggal Tommy Manik SH, Rabu (15/9/21) dalam amar putusannya menyatakan, jika penetapan tersangka yang dilakukan Satreskrim terhadap David sebagai tersangka kasus penganiayaan dinilai tepat. Hal ini telah sesuai dengan KUHAP.


    "Memutuskan menolak permohonan Pra peradilan yang diajukan pemohon secara keseluruhan. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon adalah sah secara hukum,"tegasnya.


    Atas putusan hakim itu, kuasa hukum Polresta Pekanbaru DR Rudi Pardede MH mengatakan, jika keputusan hakim itu tekah sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. Menurutnya, hakim telah memutuskan jika penetapan tersangka tidak melanggar aturan.


    "Artinya, penyidik menetapkan pemohon sebagai tersangka telah memenuhi regulasi undang-undang yang berlaku di negara ini. Tidak ada satu pun aturan hukum yang dilanggar oleh penyidik,"ulas Rudi usai sidang.


    Sebelumnya, David melalui kuasa hukumnya Torry SH mengajukan gugatan Prapid ke PN Pekanbaru karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penganiayaan dinilai tidak sah secara hukum.


    Dalam permohonannya, David menyebutkan jika penetapannya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Jevi Martin, karyawan Angel's Wing Bar and Longue oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru dinilai tidak sah. Alasannya, penyidik belum memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan status tersangka.


    Diwartakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan menegaskan, jika David Tan telah menyandang status tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap karyawan Angel's Wing Bar and Longue. Penetapan ini, hasil gelar perkara dan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan cukup. 


    Penanganan perkara ini berawal dari laporan korban, Jevi Martin selaku karyawan Angel's Wing Bar and Longue. Ia mengaku diduga dianiaya David Tan bersama rekan-rekannya di tempat hiburan malam tersebut.



    Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ini, diterima Korps Bhayangkara, Selasa, 17 Juni 2021 lalu. Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan barang bukti. Diantaranya pecahan gelas kaca yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Kemudian ada pula rekaman CCTV di TKP yang disita petugas.



    Peristiwa terjadi pada Minggu (15/6/2021). Awalnya terlapor bersama teman-temannya, datang sekitar pukul 22.52 WIB ke Angel's Wing. Mereka lalu memesan minuman. David dan teman-temannya pun menikmati minuman tersebut.



    Lalu sekitar pukul 02.00 WIB, karyawan Angel's Wing akan menutup tempat tersebut. Karena memang waktu operasional sudah habis. Lantaran, terlapor bersama teman-temannya masih asyik menikmati minuman, lalu menegur karyawan itu. Namun karena tidak terima ditegur, sempat ada perkataan kasar dari pelapor kepada terlapor. 



    Kondisi itu, menyulut emosi dari terlapor. Sehingga terjadi peristiwa penganiyaan terhadap korban. Keesokan harinya, Senin (16/6/2021), pihak Angel's Wing menjembatani untuk dilakukan pertemuan dan mediasi antara pelapor dengan terlapor. Pertemuan dilakukan di Karambia Kafe. Namun ternyata, tindakan penganiayaan kembali terjadi.



    Di sana terlapor menampar pelapor sebanyak 1 kali, itu terekam kamera CCTV yang ada di Kafe Karambia, lantai 2. Berdasarkan hasil penyelidikan, dengan dilakukan pemeriksaan atau introgasi terhadap saksi pelapor, terlapor dan saksi lainnya, maka kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.nor




  • No Comment to " Hakim Tolak Gugatan Prapid Bos RWH "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg