• Hakim Putuskan Gugatan AHY Tidak Dapat Diterima

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 13 Agustus 2021
    A- A+
    KORANRIAU.co Pengacara Partai Demokrat KLB, Rusdiansyah, mengatakan perkara gugatan DPP Partai Demokrat kubu AHY pada nomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. yang dipimpin hakim ketua Syaifudin Zuhri, memutuskan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard. 

     "Kami menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menegakan hukum dan keadilan dimana selama ini AHY dan kawan-kawan menuduh bahwa klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum karna mengadakan Konggres Luar Biasa di Deli serdang," ujar Rusdiansyah Kamis, 12 Agustus 2021. 

     "Tapi faktanya hari ini pengadilan telah membuktikan siapa sesungguhnya yang melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya. 

     Para tergugat yang dilayangkan pihak AHY itu yakni, Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution. Adapun perkara gugatan DPP Partai Demokrat yang baru itu tercatat pada nomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya menjadi penggugat. tagar.id/dal

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Hakim Putuskan Gugatan AHY Tidak Dapat Diterima "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg