• Polda Riau Tahan Dua Penambang Ilegal di Kampar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 06 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Direktorat Rersese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penangkapan terhadap dua pekerja tambang di Desa Pangkalan Baru. Mereka bertanggung jawab atas dugaan aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Kampar. 


    Aktivitas galian C itu tepatnya di Dusun 1 Suka Menanti, Siak Hulu, Kampar. Saat didatangi personil Ditreskrimsus Polda Riau, Senin (22/3) lalu. Sehingga, membuat kegiatan di sana mendadak berhenti.


    Di sana turut diamankan sejumlah pekerja tambang. Selanjutnya, kepolisian melakukan pengusutan lebih lanjut. "Sudah kita tangani. Dua orang kita lakukan penahanan atas nama inisial M alias Madan dan DH," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Selasa (6/4).


    "Kita amankan pada saat melakukan aktifitas pertambangan tanpa izin pada hari Senin, 22 Maret 2021 jam 17.00 WIB. Tempat di Desa Pangkalan Baru RT002 RW 006 Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar," sambung mantan Wadir Resnarkoba Polda Riau itu.


    Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau menegaskan tidak ada lagi mengeluarkan izin galian C di Bumi Lancang Kuning. Dengan begitu, aktivitas galian C di Desa Pangkalan Baru itu, dipastikan ilegal.


    Terkait kegiatan penambangan pasir di lokasi tersebut, Indra Agus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Instansi yang disebutkan terakhir pernah melakukan peninjauan di sana, beberapa waktu yang lalu. 


    ''Jadi memang galian C di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar itu tidak ada izin operasinya,'' tegas Indra.


    Sementara, dari keterangan warga, kegiatan galian C itu diduga kuat menggunakan dana Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Desa Pangkalan Baru.Riri


  • No Comment to " Polda Riau Tahan Dua Penambang Ilegal di Kampar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com