KORANRIAU.co-Pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma mengaku terakhir mengonsumi ekstasi ketika berada di Bali. Pengakuan tersebut disampaikan Ridho saat diperiksa penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Hasil keterangan awal dari MR memang betul terakhir dia menggunakan barang haram ini kemarin di sekitar pulau Bali dan itu baru saja dia lakunan lagi terakhir di pulau Bali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (8/2).
Yusri mengatakan ektasi itu dipakai Ridho saat mendarat di Bali. Ridho memiliki kegiatan di Pulau Dewata. Namun, Yusri tak menjelaskan kegiatan apa yang dihadiri Ridho.
Sedangkan pada saat ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Ridho belum sempat mengonsumsi pil tersebut.
"Tertangkap kemarin tidak sempat dia melakukan, tapi ada padanya dan positif hasil pemeriksaan," ujarnya, pada Kamis (4/2) di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan ini, ditemukan tiga butir ekstasi.
Mereka kemudian menjalani tes urin. Hasilnya, Ridho dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amphetamin. Sedangkan, kedua rekannya dinyatakan negatif dan saat ini berstatus sebagai saksi.
Ridho dijerat Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp800 miliar.cnnindonesia/nor
No Comment to " Ridho Rhoma Terakhir Konsumsi Ekstasi Saat Berada di Bali "