• Kasus Narkoba, Kompol Iman Zaidi dan Rekannya Segera Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 08 Februari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penanganan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu atas tersangka, Kompol Imam Zaidi Zaid memasuki babak baru. Tak lama lagi, oknum perwira menengah Polda Riau bakal segara dihadapkan ke persidangan setelah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). 


    Pelaksanaan penyerahan tersangka bersama barang bukti atau tahap II itu, berlangsung di Kantor Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau, Jalan Pattimur, Jumat (5/2) lalu. Ini dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti beberapa waktu lalu. 


    Kanit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Kompol Afrizal menyampaikan, pelaksanaan tahap II telah dilakukan dengan JPU Kejati Riau pada pekan lalu. Dalam perkara ini, dikatakannya, terdapat dua orang tersangka. 


    "Berdasarkan P-21 dari kejaksaan, kami sudah melaksanakan tahap II pekara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu 16 kg. Tersangka) atas nama Imam Ziadi Zaid dan Hendri Winata alias Acui. Berikut barang bukti mobil Opel Blazer," ujar Afrizal, Senin (8/2). 


    Setelah dilakukan tahap II sambung Afrizal, para tersangka ditahan dan masih dititipkan di Rutan Ditahti Polda Riau. Kondisi lantaran masih dalam pendemi Covid-19. "Mungkin jaksa masih memerlukan bantuan kita dalam hal penahanan tersangka, dititipkan," imbuhnya. 


    Disinggung soal pengembangan perkara, Afrizal menyatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman. Salah satunya dengan memburu bandar besarnya yang merupakan jaringan Malaysia. 

    "Tetap kami kejar ke (jaringan) atasnya. Ini jaringan Malaysia," terang Kompol Afrizal.


    Terpisah, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengungkapkan, kejaksaan sudah menyiapkan sejumlah JPU untuk menghadapi proses persidangan perkara tersebut.


    "JPU-nya sudah ditunjuk. Biasanya gabungan dari Kejati Riau dan juga Kejari (setempat)," tuturnya.


    Pria berusia 55 ditangkap bersama rekannya berinisial HW (51) oleh Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat (23/10) lalu. Keduanya ringkus lantaran membawa 16 kg sabu.


    Pascapenangkapan tersebut, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau. Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti atau tahap I. Namun hasil penelitian berkas, jaksa menyatakan berkas perkara masih terdapat kekurangan. Sehingga, dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk jaksa atau P-19. 


    Atas pengembalian itu, penyidik berupaya melengkapinya. Usai diyakini rampung, penyidik melimpahkan kembali untuk yang kedua kalinya ke Korps Adhyaksa Riau, dan berkas dinyatakan lengkap. 


    Pengungkapan peredaran narkoba yang ditaksir senilai miliaran rupiah, berawal informasi diterima Ditresnarkoba Polda Riau terkait akan adanya transaksi sabu di Kota Pekanbaru, Jumat sore. Atas informasi itu, ditindaklanjuti dengan penyelidikan di Jalan Soekarno Hatta. 


    Penyelidikan yang berlansung beberapa jam, akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas yang telah mengetahui mobil yang digunakan pelaku melakukan pembuntutan.  Kendaraan roda empat tersebut melintas di Jalan Soekarno Hatta dan berbelok ke arah Jalan Arifin Ahmad, dan berhenti di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya. 


    Usia menjemput belasan kilo sabu, kendaraan roda empat warna hitam berbalik arah melanjutkan perjalanan menuju ke Jalan Jendral Sudirman. Di tengah perjalanan, pelaku disinyalir mengetahui keberadaan petugas, membuah membuang tas birisikan narkoba. Namun, petugas mengetahui hal itu mengamankan barang bukti. 


    Sementara, petugas lainya tetap melakukan pengejaran terhadap mobil pelaku yang berupaya melarikan diri. Dalam pengejaran ini, petugas beberapa kali melepaskan tembakan ke arah mobil pelaku. Bahkan, petugas juga menabrak mobil pekaku di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru, hingga terhenti. 


    Terhadap tersangka IZ, mengalami luka tembak di bagian lengan dan punggung. Sedangkan, HW yang juga dihadirkan dalam ekspos tersebut mengalami luka pada bagian kepada akibat tabrakan dengan kendraan petugas. Untuk mengawal pengiriman barang haram itu, IZ menerima upah sebesar Rp20 juta tiap kilogramnya.Riri


  • No Comment to " Kasus Narkoba, Kompol Iman Zaidi dan Rekannya Segera Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg