KORANRIAU.co,PEKANBARU- Videotron di Bundaran Tugu Zapin, Pekanbaru, Riau, dianggap menampilkan iklan tidak layak dan mengganggu penglihatan pengendara. Warga lalu melayangkan somasi kepada Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Firdaus.
Warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Tidak Merokok meminta Walkot Pekanbaru menertibkan videotron yang menampilkan iklan rokok.
"Kami menyampaikan protes karena masih terdapat temuan di lapangan adanya iklan rokok pada videotron di jalan protokol Kota Pekanbaru. Tepat depan kantor Kejaksaan Tinggi Riau," kata kuasa hukum Komunitas Masyarakat Tidak Merokok, Supriadi Bone, Sabtu (23/1/2021).
Menurut Supriadi, iklan tersebut banyak dikeluhkan masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor yang melintasi jalan protokol Sudirman. Sebab, cahaya gambar berjalan itu terlalu terang hingga mengganggu penglihatan pengendara.
"Lantaran efek cahaya videotron tersebut sangat mengganggu pengendara. Banyak yang mengeluhkan keberadaan videotron tersebut," katanya.
Supriadi menyebut Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung bahan zat adiktif produk tembakau bagi kesehatan dan UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan mengatur tentang iklan di luar ruangan harus memenuhi ketentuan. Salah satunya tidak dilakukan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol.
"Harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan. Lalu ukurannya tidak boleh melebihi 72 meter persegi," tegasnya.
Sementara itu, lanjut Supriadi, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 605/DPD/X1//2015 yang menindaklanjuti Perwako Pekanbaru Nomor 39 Tahun 2014 yang mengatur tentang kawasan bebas iklan rokok, dalam hal ini ada lima ruas jalan di Kota Pekanbaru yang harus bebas dari iklan rokok.
"Jalan Pattimura, Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Jalan Arifin Ahmad, termasuk Jalan Jenderal Sudirman, harus bebas dari iklan rokok," katanya.
Pemasangan iklan rokok di videotron di depan kantor Kejaksaan Tinggi Riau dinilai telah menyalahi aturan. Untuk itu, ia mewakili masyarakat telah melayangkan surat somasi ke Walkot Pekanbaru.
"Apabila dalam waktu 7x24 jam terhitung dari surat somasi yang kami sampaikan kemarin ini tidak ada tindakan, kita akan melakukan upaya hukum," katanya.detik/nor
No Comment to " Wako Pekanbaru Disomasi Gegara Videotron depan Kejati Riau "