• Staf Ahli Syamsuar Kembali Diperiksa Jaksa. Dugaan Korupsi Pengadaan Peralatan Komputer UNBK

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 13 Januari 2021
    A- A+

    Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Setdaprov Riau, Rudyanto usai diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan UNBK SMA dan SMK 2018, Rabu (13/1)


    PEKANBARU (KR) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap Rudyanto. Kali ini, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Setdaprov Riau dimintai keterangan dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan peralatan komputer tingkat SMA dan SMK tahun 2018. 


    Rudyanto terlihat tiba di Kantor Korps Adhyaksa Riau sekitar pukul 09.00 WIB, dan langsung masuk menuju lantai 5 untuk memenuhi panggilan jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Rudyanto dihadirkan bukan tanpa alasan, karena saat perkara tersebut terjadi ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau. 


    Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui dia, pihaknya melakukan permintaan keterangan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. "Iya, hari ini (kemarin, red) yang bersangkutan (Rudyanto) dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan komputer tingkat SMA dan SMK," ungkap Muspidaun, Rabu (13/1). 


    Muspidauan menerangkan, penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini, kata mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru, jaksa tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan, alat bukti, serta mencari peristiwa pidana dalam kegiatan senilai puluhan miliar tersebut. "Ini masih penyelidikan," imbuhnya. 


    Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau tak menampik, proses permintaan keterangan tidak terhenti sampai di sini saja, melainkan bakal terus berlanjut. Ia menyampaikan, pihak-pihak terkait yang disinyalir mengetahui perkara tersebut bakal dimintai keterangan. "Semua tergantung kebutuhan penyelidik, jika dibutuhkan maka akan diundang," jelas Muspidauan. 


    Rudyanto bukan kali pertama diperiksa jaksa Bidang Pidsus Kejati Riau. Sebelumnya, mantan Kadisdik Riau juga pernah dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan  Multimedia untuk jenjang SMA. 


    Pada kasus ini, telah ditetapkan dua orang tersangka yakni Hafes Timtim selaku mantan Kabid SMA Disdik Riau dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau, Rahmad Dhanil. Mereka berstatus sebagai tahanan kota bertanggung jawab atas perkara rasuah senilai Rp23,5 miliar.(Riri)

  • No Comment to " Staf Ahli Syamsuar Kembali Diperiksa Jaksa. Dugaan Korupsi Pengadaan Peralatan Komputer UNBK "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg