• Sidang Korupsi APBD Kuansing Rp7,2 Miliar, Hakim Vonis Mantan Plt Sekda 6 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 13 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara terhadap mantan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing H Muharlius,d alam perkara dugaan korupsi APBD 2017 enam kegiatan di Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Kuansing sebesar Rp7.270.000.000.


    Sidang putusan itu digelar Rabu (13/1/21) dengan dipimpin majelis hakim Faisal SH MH. Vonis hakim itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Roni Saputra SH MH sebelumnya yakni selama 8 tahun dan 6 bulan penjara.


    Hakim berpendapat, jika Muharlius terbukti melakukan korupsi dengan melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nokor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruosi junto pasal 55 KUHP."Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun,"kata Faisal.


    Selain itu, hakim juga meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan.


    Namun hakim tidak membebankan Muharlius untuk Uang pengganti (UP) kerugian negara. Sementara JPU sebelumnya menuntut terdakwa membayar UP sebesar Rp. 1.933.679.535 atau subsidiar 3 tahun kurungan.


    Sementara empat terdakwa lainnya juga turut divonis diantaranya,  M Saleh (Kabag Umum Setdakab Kuansing) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Verdy Ananta (Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing). Lalu, Hetty Herlina (mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing) yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.


    Untuk terdakwa Saleh hakim memvonis selama 7 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 8,5 tahun penjara.


    Saleh juga harus membayar denda Rp300 juta atau subsidiar 3 bulan kurungan. Terdakwa juga harus membayar Uang pengganti (UP) sebesar Rp5.876.386.606 atau subsidair 4 tahun kurungan.


    Sedangkan terdakwa Hetty Herlina divonis selama 4 tahun penjara. Sebelumnya, Hetty dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.


    Hetty juga harus membayar denda Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Namun Hetty tidak dibebankan membayar uang pengganti 9UP) seperti tuntutan jaksa sebelumnya yakni Rp350 juta atau subsider 2 tahun kurungan.


    Selanjutnya, terdakwa Verdi Ananta divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Verdy juga tidak harus membayar uang pengganti (UP). 


    Sebelumnya JPU menuntut Verdi selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Verdi juga haru membayar Uang pengganti sebesar Rp1.783.679.535 atau subsider 2 tahun kurungan. 


    Terakhir, terdakwa Yuhendrisal divonis selama 4 tahun penjara. Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan.


    Sebelumnya Herdy dituntut jaksa selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Dia juga harus membayar Uang pengganti sebesar Rp250.000.000 atau subsider 1 tahun kurungan. 


    Atas vonis hakim itu, Suroto SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Muharlius, Saleh dan Hetty ini mengaku kecewa. Namun dia tetap menghormati putusan hakim itu.


    "Sampai sekarang kami tetap berkeyakinan bahwa ketiga klien kami itu tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan. Tetapi putusan hakim berbeda dengan pendapat kita dan itu kita hargai,"tegasnya.


    Terkait upaya hukum selanjutnya, apakah menyatakan banding atau tidak, Suroto masih berkoordinasi dengan para terdakwa. Pihaknya masih memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap upaya banding atau tidak.


    Terpisah, JPU Roni Saputra SH MH mengaku sangat puas dengan putusan hakim itu. Menurutnya, hakim sependapat dengan JPU bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.


    "Yang jelas, kami bisa membuktikan para terdakwa memang bersalah. Hakim memutuskan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan,"sebutnya. 



    Dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing  yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000. Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000.



    Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/ departemen/ lembaga pemerintah non departemen/ luar negeri Rp1,2 miliar. Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000, kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.



    Kemudian, kegiatan kunjungan kerja/ inpeksi kepala daerah/ wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman  sebesar Rp1.960.050.000.



    Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan tersebut tak sesuai peruntukannya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada temuan Rp10,4 miliar yang diselewengkan.



    Dalam dakwaan jaksa itu, nama Bupati Kuansing Mursini disebut-sebut meminta uang kepada terdakwa Murhalius dan M Saleh. Adapun rinciannya jika ditotalkan, uang sebanyak Rp1.540.000.000 mengalir ke Bupati Kuansing Mursini, mantan Ketua DPRD Kuansing Musliadi, Ketua DPRD Kuansing tahun 2017 serta mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali.nor




  • No Comment to " Sidang Korupsi APBD Kuansing Rp7,2 Miliar, Hakim Vonis Mantan Plt Sekda 6 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg