• Kejati Susun Laporan Penyidikan Dugaan Korupsi Protokol Setdakab Inhu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 10 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah menyusun laporan penyidikan dugaan korupsi di Bagian Protokol Setdakab Indragiri Hulu tahun anggaran 2016-2019. Hasil laporan ini, nantinya akan menentukan penanganan perkara, apakah tetap berlanjut atau dihentikan.


    Perkara rasuah ini, sebelumnya diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu. Seiring berjalannya waktu, pengusutannya diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hal ini, lantaran Kejari Inhu menyerahkan kasus tersebut dengan mengajukan surat permohonan pelimpahan dugaan korupsi yang terjadi di Kota Kedondong.


    Dalam penanganannya, Korps Adhyaksa Riau telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu, dilakukan setelah penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. 


    Pada tahap penyidikan ini, jaksa kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Saksi yang dihadirkan diyakini sebelum juga telah dimintai keterangan ketika saat proses penyelidikan. Salah satu saksi itu yaitu Kabag Protokoler Setdakab Inhu, Supandi, Kamis (12/11) lalu.


    Namun, takdir berkata lain. Supandi diketahui meninggal dunia, Senin (21/12) sekitar 05.15 WIB. Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Inhu menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Pematang Reba. 


    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengaku, penyidik tengah menyusun laporan perkara rasuah tersebut pascameninggalnya salah seorang saksi yakni Supandi. "Laporannya lagi disusun penyidik," sebut Hilman, Ahad (10/1).


    Akan ada kesimpulan dalam laporan itu. Menurut Hilman, itu dilakukan guna memastikan apakah perkara itu dilanjutkan atau tidak. "Belum ada kesimpulan. Insya Allah dalam waktu dekat," imbuh mantan Kepala Kejari (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.


    "Ini kan sudah penyidikan. Definisinya, agar membuat terang perkara itu dan menemukan tersangkanya. Kalau tersangkanya tidak ditemukan, otomatis dihentikan. Tapi kalau ada tersangka lain, itu lanjutkan," kata Hilman menambahkan.

     

    Bahkan, Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati pernah menyampaikan, pihaknya telah mengantongi identitas tersangka, berdasarkan rangkaian proses penyelidikan hingga pelaksanaan gelar perkara. "S (Supandi, red) segera ditetapkan tersangka. Untuk pengumumannya akan dilakukan dalam waktu dekat," ungkap Mia Amiati.


    Dugaan rasuah yang terjadi pada tahun 2016-2019, ditangani oleh Kejari Inhu. Di mana, Bagian Protokoldan Komunikasi Pimpinan menerima dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Inhu yang diperuntukan untuk kegiatan perjalanan dinas. Dalam penanganannya, telah dilakukan sejumlah pihak terkait untuk diklarifikasi. 


    Dalam pelaksanaan kegiatan ini, telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban keuangan setiap tahun anggaran. Namun, pihaknya menemukan adanya indikasi pemotongan oleh bendahara pengeluaran sebesar 20 persen dari pelaksanaan kegiatan. Jadi dalam pencairannya, oleh bendaraha selalu dilakukan pemotongan sejak 2016-2019. 


    Untuk tiket pesawat perjalanan dinas, tidak pernah dipesan secara langsung oleh para pelaksana kegiatann. Melainkan, telah disiapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bidang Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Inhu. Kemudian, setiap pengajuan pencairan, bendahara pengeluaran semesti melakukan pengujian atas pembayaran pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas. Pengujian ini, dilakukan untuk laporan pertanggungjawaban keuangan nantinya. 


    Pemotongan sebesar 20 persen dari pelaksanaan kegiatan, merupakan atas kebijakan dari Kabag Protokol Setdakab Inhu, Supandi. Di mana, uang itu digunakan untuk keperluan yang bersangkutan di antaranya pemberian tunjangan hari raya (THR), uang duka maupun lainnya.


    Atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan, untuk kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara sebesar Rp450 juta.Riri




  • No Comment to " Kejati Susun Laporan Penyidikan Dugaan Korupsi Protokol Setdakab Inhu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg