• Kejati Kembalikan Berkas Oknum Pegawai BJB Pekanbaru ke Penyidik

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 25 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Berkas perkara dugaan kejahatan perbankan di Bank Jawa Barat-Banten (BJB) Kantor Cabang Pekanbaru atas tersangka Tarry Dwy Cahya belum lengkap. Pasalnya, berkas dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk jaksa. 


    Tarry merupakan oknum pegawai tetap di bank milik Pemprov Jabar. Dia menyandang status tersangka sejak 28 April 2020 lalu. Atas penetapan tersangka itu, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berupaya merampungkan berkas perkara wanita 30 tahun itu.


    Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara Tarry ke Jaksa Peneliti pada Kejati Riau. Setelah dilakukan penelaahan, Jaksa menyatakan berkas perkara masih terdapat kekurangan dan harus dilengkapi, atau P-19.


    Penyidik mencoba untuk melengkapi lagi berkas perkara tersebut. Selanjutnya, berkas itu kembali dilimpahkan ke penyidik. Ternyata, Jaksa kembali menyatakan berkas perkara itu belum lengkap. Atas hal itu, penyidik kembali diminta untuk melengkapinya berdasarkan petunjuk Jaksa.


    "(Perkara dugaan kejahatan perbankan) BJB, P-19," ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Ahad (24/1).


    Pada medio Oktober 2020 lalu, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke Jaksa. Lagi-lagi, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap.

    "Kemarin kan masuk berkasnya, dikasi petunjuk. Belum lengkap berkasnya," sebut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru..


    "Bulan Desember (2020) la mungkin itu (berkas perkara dikembalikan,red). Sekarang di penyidik, belum balik berkasnya ke kita," kata Muspiduan menambahkan.


    Kejahatan perbankan itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai di BJB KC Pekanbaru dalam rentang waktu 2014 hingga 2017. Adapun bentuk kejahatannya adalah dengan membobol rekening milik nasabah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.


    Kecurigaan adanya pembobolan rekening itu diketahui dari kecurigaan pemilik dan pengelola rekening yang merasa fasilitas kreditnya di bank tersebut tidak kunjung lunas. Padahal dana yang masuk ke rekening-rekening itu sudah melebihi kewajibannya selaku debitur.


    Disinyalir dana tersebut sengaja disalahgunakan dan diambil oleh oknum pegawai bank dengan berbagai modus. Antara lain, memalsukan tandatangan pemilik rekening, menggunakan cek yg diambil diam-diam, atau menggunakan cek yang tidak pernah diberikan kepada nasabah yang masih ada di bank.


    Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak BJB KC Pekanbaru. Kepala cabang saat itu, Rachmat Abadi, tidak pernah merespon upaya konfirmasi yang ditujukan kepadanya. Pesan singkat yang dikirimkan kepada bersangkutan tak pernah dibalas.Riri

  • No Comment to " Kejati Kembalikan Berkas Oknum Pegawai BJB Pekanbaru ke Penyidik "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg