• Jaksa Periksa 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 07 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering. Hal ini, dilakukan untuk merampungkan penyidikan perkara rasuah senilai Rp9,8 miliar. 


    Adapun para tersangka itu yakni, Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PUPR Kampar. Lalu, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut. Mereka juga telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru. 


    Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan menyampaikan, sejatinya para pesakitan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Akan tetapi, hal itu urung terealisasi lantaran para tersangka mencabut kuasa hukum pengacaranya.


    "Pemeriksaan para tersangka sebagai tersangka batal. Karena mereka mencabut kuasa hukum pengacaranya," ungkap Muspidauan, Kamis (7/1/21).


    Sehingga, kata Muspidauan, jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengalihkan pemeriksaan para tersangka sebagai saksi untuk para tersangka satu dengan lainnya. "Jadi untuk hari ini (kemarin, red) tersangka diperiksa sebagai saksi. Misalnya, tersangka A diperiksa sebagai saksi untuk tersangka B. Tersangka B diperiksa sebagai saksi untuk tersangka A. Begitulah kira-kira," jelas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru.


    Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau menambahkan, pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan penyidik jika sudah ada kuasa hukum. Hal itu, dikarenakan ancaman hukuman mereka diatas lima tahun penjara. 


    "Tunggu ada pengacara mereka, baru bisa dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Itu sudah diatur dalam KUHAP, bahwa tersangka yang terancam hukuman diatas 5 tahun, wajib didampingi penasehat hukum atau pengacara," pungkasnya. 


    Dalam penanganan perkara ini, sejumlah saksi telah diperiksa. Di antaranya, Afdal ST MT selaku Kadis PUPR Kampar, anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Sari Manaon, dan Ketua Pokja Lelang, Yosi Indra serta Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kampar, Mustafa Kamal. 


    Tak hanya itu saja, penyidik juga menurunkan ahli teknik transportasi jalan dari Politeknik Medan, Sumatra Utara (Sumut) ke lokasi proyek yang diduga bermasalah tersebut, Selasa (3/11). Ini untuk memastikan indikasi kekurangan volume dan kuantitas proyek jalan tersebut. Hasil pengecekan itu, bakal dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara.


    Penyimpangan ini terjadi, dikarenakan PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga PPHP tidak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yaang ada. Sehingga, pekerjaan tetap dibayarkan meski terdapat kekurangan.


    Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan pada akhir  Oktober 2020 lalu. Penyidik menemukan adanya tindakan pidana dan dua alat bukti permulaan yang cukup dalam pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kampar tahun anggaran 2019.


    Proyek infrastuktur tersebut diketahui memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar  Rp10.019.121.000. Kegiatan ini dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, selaku pemenang lelang setelah berhasil menyingkirkan 53 perusahaan lainnya. Nilai penawaran PT Bakti Aditama senilai Rp9,8 miliar.


    Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar itu. Namun, sayangnya pelaksanaan diduga sesuai dengan spesifikasi.Riri





      

  • No Comment to " Jaksa Periksa 4 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com