• Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska Dilimpahkan ke Pidsus

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 10 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengusutan dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), akhirnya menemui titik terang. Pasalnya, Bidang Intelijen telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum. Sehingga, penanganan perkara penyimpangan belanja tak wajar senilai Rp42 miliar dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. 


    Penanganan perkara tersebut, jaksa telah memintai keterangan sejumlah pegawai Rektorat UIN Suska Riau. Mereka di antaranya mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska, Hanifah. Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Dr Suriani, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar, Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI) serta lainnya. 


    Langkah ini, dalam rangka mencari peristiwa pidana, pengumpulan bahan keterangan, serta alat bukti pada perkara rasuah yang terjadi tahun 2019. Setelah diyakini rampung, kemudian jaksa menyusun laporan yang menentukan penanganan perkara. Apakah naik ke tahap penyidikan atau tidak.


    "Kami sudah menyusun laporan. Kami menemukan indikasi perbuatan melawan hukum melanggar peraturan perundang-undangan," ungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Ahad (10/1/21). 


    Dengan demikian disampaikan Raharjo, pihaknya menyerahkan penanganan penyimpangan belanja tak wajar senilai Rp42 miliar di UIN Suksa Riau ke Bidang Pidsus. Hal ini, untuk pengusutan lebih lanjut terhadap perkara rasuah tersebut. "Kami sudah serahkan ke Bidang Pidsus beberapa hari lalu," tambah mantan Kajari Kabupaten Semarang. 


    Ketika ditanya apakah perkara yang terjadi tahun 2019 itu segera naik ke tahap penyidikan, Asintel Kejati Riau juga tak menampik. Ia hanya menjawab. "Jadi ya nanti tinggal tunggu tanggal mainnya saja," jelas Raharjo.


    Perkara ini sebelumnya telah diusut Kejari Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020, yang ditandatangani Kajari Andi Suharlis pada tanggal 10 Maret 2020. Dalam tahap penyelidikan, Korps Adhyaksa sudah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Salah satunya, Leli Kurniati selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska Riau. 


    Namun, Kejari Pekanbaru menghentikan proses penyelidikan, lantaran Kejati Riau juga melakukan pengusutan perkara yang sama. Itu dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait kelanjutan penanganan perkara.


    Sebelumnya, sempat heboh informasi adanya perintah Rektor UIN Suska Riau dengan mengatasnamakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar sejumlah pegawai perguruan tinggi itu merapikan Buku Kas Umum (BKU) Tahun Anggaran (TA) 2019. Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh sang rektor Akhmad Mujahidin.


    Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut. Mereka, sebut surat tersebut, diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya. Untuk itu, mereka diminta hadir ke Gedung Rektorat UINpada Minggu (23/2) kemarin, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.


    Masih berdasarkan surat itu, pemanggilan sejumlah pegawai itu atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau. Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.


    Dari informasi yang dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir diperuntukkan untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Misalnya, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.


    Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019. Bahkan ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.


    Bahkan, Akhmad Mujahidin selaku rektor pun pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UINSuskapada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Tidak itu saja, ada proyek di UIN Suska Riau yang dimenangkan oleh keluarga rektor. Parahnya, proyek tersebut pun bermasalah.Riri


    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska Dilimpahkan ke Pidsus "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg