KORANRIAU.co-Polda Metro Jaya bakal memanggil koordinator lapangan Aksi 1812 Rizal Kobar terkait demonstrasi yang digelar Jumat (18/12).
"Iya kita selidiki nanti, akan kita panggil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (19/12).
Ia belum menjelaskan secara rinci hal apa yang bakal digali dari korlap Aksi 1812 dalam pemeriksaan nantinya. Namun, Yusri menyinggung soal kerumunan massa.
"Ya kan dia bertanggung jawab semuanya, terkait semua, kan enggak boleh berkerumunan, enggak boleh. Dia penanggung jawabnya," tutur Yusri.
Sebelumnya, polisi membuka peluang untuk menjerat Korlap Aksi 1812 terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Namun, terkait proses hukum tersebut, kepolisian mesti lebih dulu melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada aturan yang dilanggar.
"Nanti akan kita lakukan pemeriksaan apakah bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 maupun KUHP," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (18/12).
Sementara itu, korlap aksi 1812 Rizal Kobar mengungkapkan bahwa dirinya akan ditangkap aparat kepolisian. Kabar itu, lanjutnya, dia terima lewat telepon beberapa saat setelah polisi membubarkan massa aksi 1812.
Saya ditelepon, saya akan ditangkap. Ya, silakan kalau mau ditangkap kalau saya salah, kalau saya benar itu melawan hukum," kata Rizal kepada wartawan di Masjid al-Makmur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).cnnindonesia/nor
No Comment to " Polisi Akan Panggil Korlap Aksi 1812 Terkait Kerumunan "