• Pemprov Riau Tunggu Juknis Revisi Perda RTRW Mengacu UU CK

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 11 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sudah disahkan. 


    Pasalnya, Perda tata ruang provinsi tersebut tidak lagi sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang sudah disahkan pemerintah pusat.


    Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya saat dikonfirmasi mengaku masih menunggu petunjuk tekhnis dari pusat, sebagai dasar revisi atas aturan RTRW yang sudah disepakati bersama. Masih menunggu petunjuk tekhnis atau Peraturan Pemerintah PP sebagai dasar pelaksanaan di lapangan. Sehingga, agar tidak ada persoalan.


    "Belum, kita masih bahas apa saja yang akan dilakukan, dengan melihat secara utuh, apa yang akan dilakukan. Jadi, apakah kita akan berkirim surat, dan apa yang akan kita lakukan," kata Sekdaprov Riau, Jumat (11/12/20).


    Menurutnya, petunjuk tekhnis diperlukan, guna melihat secara utuh apa yang harus dilakukan. Sehingga, dengan adanya petunjuk tekhinis tersebut, akan menjadi kerangka acuan.


    Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Maamun Murod saat dikonfirmasi, mengakui perlunya harmonisasi Perda RTRW Provinsi Riau tersebut. Ada pun landasan hukum dan acuan revisi, nantinya mengacu pada UU CK.


    "Karena ada hal-hal tak sejalan, makanya memang perlu revisi perdanya. Landasannya UU CK," ungkap Kadis LHK.


    Terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K), menurut Murod lagi, sampai saat ini masih dalam proses. Namun, pembahasan tata ruang berkaitan kelautan ini, tidak akan lagi dilanjutkan pembahasannya, meski sedang dalam validasi oleh pemerintah pusat.


    RZWP3K sendiri merupakan untuk menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan, disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin di wilayah.


    Terkait harmonisasi RZWP3K sendiri, tata ruang daratan dan perairan oleh UU CK tak lagi dibedakan kerangka aturannya, perlu segera diharmonisasi. Penyelarasan dengan UU CK wajib dilakukan.


    "Merujuk UU CK, tidak lagi membedakan mana tata ruang lautan dan daratan. Karena itu Riau, tidak perlu lagi mengesahkan RZWP3K-nya. Tapi Tetapi tata ruangnya, cukup melakukan harmonisasi," papar Murod.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Pemprov Riau Tunggu Juknis Revisi Perda RTRW Mengacu UU CK "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg