• Kasus Narkoba Kompol IZ, Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 13 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum menerima berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu atas tersangka Kompol IZ. Saat ini, Korps Adhyaksa baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oknum perwira Polda Riau tersebut.


    Pria berusia 55 ditangkap bersama rekannya berinisial HW (51) oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat (23/10) lalu. Keduanya ringkus lantaran membawa 16 kilogram (kg) narkotika jenis sabu.


    Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspiduan menyampaikan, berkas perkara itu belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap I. Pihaknya kata dia, baru menerima SPDP dari penyidik kepolisian."Kami baru terima SPDP pada tiga pekan lalu. Kalau untuk berkas perkara tersangka belum," ungkap Muspidauan, Ahad (13/12). 


    Saat ini, paparkan Muspidauan, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian. Jika dalam 30 hari setelah SPDP diterima dan tahap I tak kunjung dilakukan, jaksa bakal melayangkan P-17 untuk mempertanyakan perkembangan proses penyidikan. "Dalam batas waktu yang ditentukan, berkas belum dilimpahkan. Kami layangkan P-17 yang pertama," jelasnya.


    Namun, jika berkas sudah dilimpahkan sambung mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru, jaksa peneliti bakal melakukan penelahaan. Hasil penelahaan ini, kata Muspidauan, menentukan kelanjutan penanganan perkara. "Kalau dinyatakan lengkap, maka dilakukan tahap II (tersangka bersama barang bukti diserahkan ke JPU, red). Tapi, belum lengkap dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk jaksa," pungkas Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.


    Pengungkapan peredaran narkoba yang ditaksir senilai miliaran rupiah, berawal informasi diterima Ditresnarkoba Polda Riau terkait akan adanya transaksi sabu di Kota Pekanbaru, Jumat sore. Atas informasi itu, ditindaklanjuti dengan penyelidikan di Jalan Soekarno Hatta. 


    Penyelidikan yang berlansung beberapa jam, akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas yang telah mengetahui mobil yang digunakan pelaku melakukan pembuntutan.  Kendaraan roda empat tersebut melintas di Jalan Soekarno Hatta dan berbelok ke arah Jalan Arifin Ahmad, dan berhenti di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya. 


    Usia menjemput belasan kilo sabu, kendaraan roda empat warna hitam berbalik arah melanjutkan perjalanan menuju ke Jalan Jendral Sudirman. Di tengah perjalanan, pelaku disinyalir mengetahui keberadaan petugas, membuah membuang tas birisikan narkoba. Namun, petugas mengetahui hal itu mengamankan barang bukti. 


    Sementara, petugas lainya tetap melakukan pengejaran terhadap mobil pelaku yang berupaya melarikan diri. Dalam pengejaran ini, petugas beberapa kali melepaskan tembakan ke arah mobil pelaku. Bahkan, petugas juga menabrak mobil pekaku di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru, hingga terhenti. 


    Terhadap tersangka IZ, mengalami luka tembak di bagian lengan dan punggung. Sedangkan, HW yang juga dihadirkan dalam ekspos tersebut mengalami luka pada bagian kepada akibat tabrakan dengan kendraan petugas. Untuk mengawal pengiriman barang haram itu, IZ menerima upah sebesar Rp20 juta tiap kilogramnya.Riri

  • No Comment to " Kasus Narkoba Kompol IZ, Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg